Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan dan Rudapaksa Desak Kejari Lakukan Banding
Kuasa Hukum Keluarga Korban AA Kecewa 4 ABH di Vonis Jauh dari Tuntuatan, Desak Kejari Segera Lakukan Upaya Hukum. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menjatuhkan vonis ringan kepada empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa mendapat respons keras dari kuasa hukum keluarga korban, Zahra Amelia, dari kantor hukum Hotman Paris 911. Zahra mengekspresikan kekecewaannya setelah sidang yang berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Zahra menilai putusan hakim sangat jauh dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. "Jaksa sudah berani mengambil sikap dengan memberikan tuntutan tinggi, bahkan tuntutan pidana mati kepada IS dan 10 tahun serta 5 tahun untuk pelaku lainnya, tapi ini vonis sangat rendah," ungkapnya.
Kekecewaan Zahra semakin mendalam ketika hakim memutuskan untuk memberikan tindakan pembinaan atau rehabilitasi selama satu tahun kepada tiga pelaku ABH, padahal mereka telah terbukti melakukan kejahatan berat yang menyebabkan kematian korban. "Orang tua ABH pun tidak ada yang meminta maaf kepada keluarga korban," tambahnya.
BACA JUGA:Eks Wakil Ketua YBS Diperiksa Kejati Sumsel
BACA JUGA:Aktivis Perempuan Sebut Perempuan Berpeluang Besar Menang di Pilkada Serentak
Ia juga mencatat bahwa saat persidangan berlangsung, para ABH membuat onar dan bahkan melakukan aksi demonstrasi. "Sikap dan putusan majelis hakim terhadap keempat ABH ini sangat disayangkan, mengingat kejahatan yang jelas telah mereka lakukan," kata Zahra.
Dengan demikian, Zahra berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang segera melakukan upaya hukum selanjutnya, termasuk menyatakan banding atas vonis yang dianggap tidak mencerminkan keadilan. "Kami juga akan segera berkomunikasi dengan jaksa agar banding, karena vonis ini jelas benar-benar tidak sesuai dengan yang kami harapkan dan tidak memenuhi rasa keadilan," tandasnya.
BACA JUGA:Otak Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Lolos dari Hukuman Mati
Sebelumnya, empat ABH yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AA dijatuhi hukuman. Tiga ABH, MZ, AF, dan VK, dikenakan tindakan pembinaan pendidikan selama satu tahun di LPKS Dharmapala Ogan Ilir, sementara pelaku utama berinisial IS dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun di LPKA Palembang, dengan tambahan hukuman mengikuti pelatihan kerja selama satu tahun.
Keempat ABH dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian korban, melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.