Buntut Dapat Sanksi Status Pembinaan, Univesitas Kader Bangsa Tak Bisa Gelar Wisuda dan Terima Mahasiswa Baru
Sanksi administrasi yang diberikan oleh Kemendikbudristek RI, kepada Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang. -Foto: Dokumen.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang kini berada dalam status pembinaan akibat sanksi administrasi dari Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Sebagai konsekuensi dari sanksi tersebut, kampus yang terletak di wilayah Seberang Ulu ini tidak dapat menggelar wisuda maupun menerima mahasiswa baru (Maba) hingga perbaikan status sanksi dilakukan.
Meskipun mahasiswa aktif pada semester ganjil (3, 5, dan 7) masih melanjutkan studi mereka, kondisi ini dianggap sia-sia, seolah-olah kampus dalam keadaan "mati suri" karena pencabutan sanksi belum terwujud. Rektor UKB Palembang, Fika Minata Wathan, menjelaskan bahwa sanksi tersebut berlaku selama enam bulan, mulai dari Agustus 2024 dan berakhir pada Februari 2025.
"Alhamdulillah, sekarang masih proses melengkapi berkas yang kurang sembari membenahi administrasi di lingkungan kampus," ungkap Fika kepada sumeks.co pada Kamis, 10 Oktober 2024. Ia juga mengharapkan agar semua perbaikan dapat rampung sebelum tenggat waktu agar sanksi pembinaan dapat segera dicabut dan kampus kembali berfungsi normal.
BACA JUGA:Naas, Saat Sedang Duduk Tunggu Penumpang, Tukang Becak Disiram Air Keras
BACA JUGA:2 Ahli PT Perentjana Djaya Diperiksa Kasus Korupsi LRT Sumsel
Fika menekankan bahwa berbagai upaya perbaikan telah dilakukan, termasuk memenuhi dokumen penting dan melakukan dialog dengan calon mahasiswa serta orang tua mereka. "Yang terdampak bukan hanya mahasiswa, kami juga dari manajemen. Jadi, mohon doanya," tuturnya.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah II, Iskhaq Iskandar, menyatakan bahwa UKB masih dalam status pembinaan dan memiliki waktu perbaikan hingga tiga bulan ke depan untuk pencabutan status tersebut.
BACA JUGA:Eks Wakil Ketua YBS Diperiksa Kejati Sumsel
BACA JUGA:1 WNA dan Istri Keduanya Jadi DPO Kasus TPPU Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang
"Kampus UKB masih status pembinaan belum ada perkembangan. Perbaikan masih menyisakan waktu tiga bulan kedepan," jelas Iskhaq. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk melaporkan progres perbaikan sesuai instruksi kementerian. Jika dalam waktu tiga bulan ke depan UKB belum juga menyelesaikan perbaikan, sanksi yang lebih berat dapat dikenakan oleh kementerian.
"Sanksi kategori sedang maupun berat itu kewenangan kementerian. Kami hanya memantau dan melaporkan progres perbaikan yang sudah dilakukan," ujarnya.