Kapolri Tegaskan Komitmen Ungkap Tiap Kasus Pelecehan Seksual Anak
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak setiap kasus pelecehan seksual yang dialami anak. -Foto: Dok/Divisi Humas Polri-Rafi Adhi Pratama.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam mengungkap setiap kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Salah satu kasus yang mendapat perhatian serius adalah dugaan pelecehan seksual di sebuah Yayasan Panti Asuhan di Tangerang.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, mengatakan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya anak-anak.
"Ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama kepada kaum rentan, dalam hal ini anak-anak," ujarnya pada Kamis, 10 Oktober 2024.
BACA JUGA:Bendungan Meninting Hampir Rampung, Solusi Irigasi, Banjir, Pariwisata Setempat Menyusul Tiga Dihaji
BACA JUGA:Siap-Siap Bakal ada Operasi Zebra 2024: Polri Siap Turun ke Jalan Utamakan Keselamatan Bersama
Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap anak, Kapolri telah membentuk Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Perlindungan dan Penanganan Orang (PPO) yang baru. Langkah ini diambil untuk memaksimalkan penanganan kasus-kasus terkait anak dan kaum rentan lainnya.
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, juga menyoroti kasus perdagangan bayi yang terungkap pada Agustus 2024. Seorang ayah berinisial RA (36) diduga menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan tanpa sepengetahuan istrinya, RD. Bayi tersebut dijual kepada pasangan suami istri, HK (32) dan MON (30), seharga Rp15 juta.
"RA membawa bayi tersebut ke tepi Kali Cisadane di Tangerang untuk melakukan transaksi. Uang hasil penjualan habis dalam waktu seminggu untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi," kata Zain Dwi Nugroho.
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Proses Permohonan PK Jessica Wongso
Pasangan HK dan MON, yang baru pindah dari Nusa Tenggara Timur ke Tangerang, membeli bayi tersebut karena belum memiliki anak setelah 10 tahun menikah. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif, dan ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang.
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024, sementara RA ditangkap sebelumnya pada 1 Oktober 2024. Mereka kini menghadapi jeratan hukum terkait kejahatan terhadap anak dan perdagangan orang (TPPO)," pungkasnya.