2 Ahli PT Perentjana Djaya Diperiksa Kasus Korupsi LRT Sumsel

Usai Dua Pekerja, Giliran Dua Ahli PT Perentjana Djaya di Periksa Kasus Korupsi LRT Sumsel. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Dua ahli dari PT Perentjana Djaya telah dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan LRT Sumsel, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

 

Menurut informasi dari Penkum Kejati Sumsel yang diterima pada Rabu, 9 Oktober 2024, kedua ahli tersebut adalah seorang ahli Geo Teknik berinisial A dan ahli pemberdayaan air berinisial SB.

 

Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi bahwa keduanya hadir untuk memberikan keterangan mengenai rencana pembangunan LRT Sumsel. "Mereka telah hadir dan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, terkait materi penyidikan kasus ini," ungkap Vanny.

 BACA JUGA:1 dari 6 Pelaku Perampokan Akui Lakukan Perbuatan Asusila Terhadap Pemilik Toko

BACA JUGA:Sidang Berlangsung Tertutup, 3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Dituntut Pidana

Vanny menambahkan bahwa masing-masing saksi diberikan sekitar 20 pertanyaan selama pemeriksaan. Sejak Selasa lalu, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk dua pekerja yang terlibat dalam proyek LRT tersebut.

 

Dua pekerja konstruksi yang diperiksa adalah MR yang berperan sebagai pekerja bagian elektrikal mekanikal, dan TRR yang mengerjakan bagian drainase. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dalam berkas perkara dan mendalami lebih lanjut penyidikan yang sedang berlangsung.

 

Saat ini, nilai kerugian negara yang ditimbulkan masih berupa potensi, karena belum ada hasil audit resmi mengenai kerugian yang sebenarnya. "Hingga saat ini, kami menyebutkan potensi kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun, namun kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari hasil audit," jelas Vanny.

 BACA JUGA:Disewa untuk Event Rokok, Mobil Rental Dibawa Kabur

BACA JUGA:BNN Ungkap TPPU Narkotika Jaringan Aceh-Palembang

Saat ditanya mengenai kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini, Vanny menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan informasi terbaru akan disampaikan segera. "Kami fokus pada penyidikan, dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada perkembangan," tegasnya.

 

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur PT Perentjana Djaya, Bambang Hariyadi Wikanta, serta tiga tersangka dari PT Waskita Karya. Mereka diduga terlibat dalam mark-up proyek dan menerima suap senilai Rp25,6 miliar.

 

Tim penyidik juga menemukan uang sejumlah Rp2.088.000.000.000 yang diduga merupakan aliran dana yang belum terdistribusi, dan telah disita sebagai bagian dari penyelidikan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan