Disewa untuk Event Rokok, Mobil Rental Dibawa Kabur

Mobil rental milik pria ini dibawa kabur seorang mitra yang menyewa untuk event sebuah produk rokok. -Foto: Reigan.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Nasib malang dialami Tonny Chandra (65), warga Komplek Kenten Hill Blok K Nomor 4 Kecamatan IT III Palembang. Mobil rental miliknya dibawa kabur oleh seorang mitra penyewa dengan alasan untuk keperluan sebuah event produk rokok.

 

Hingga batas waktu yang ditentukan, mobil rental tersebut tidak kunjung dikembalikan. Bahkan, setelah melakukan pengecekan, GPS pada mobil sudah dinonaktifkan. Merasa dirugikan, Tonny melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang pada Rabu, 9 Oktober 2024.

 BACA JUGA:Sidang Berlangsung Tertutup, 3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Dituntut Pidana

BACA JUGA:81 Pasang Pengantin Ikuti Nikah Massal Gratis Pemkot Palembang

Tonny menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada tanggal 20 Agustus 2024, ketika terlapor yang berinisial AN ingin menyewa mobilnya selama satu bulan. AN merupakan rekan dari mitranya yang bernama Anjas, seorang Event Organizer untuk produk rokok ternama. Meskipun tidak mengenal AN secara pribadi, Tonny percaya dan menyewakan mobilnya dengan harga Rp6 juta selama sebulan, yang telah dibayar lunas di awal.

 

Sewa mobil dimulai pada 20 Agustus 2024 dan berakhir pada 20 September 2024. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, mobil tersebut tidak juga dikembalikan, dan Tonny tidak dapat menghubungi AN. "Enam hari setelah penyewaan, pada tanggal 26 Agustus, saya cek GPS mobil saya sudah dinonaktifkan. Saya tidak bisa menarik mobil itu karena terlapor telah membayar lunas sewa selama sebulan," katanya.

 BACA JUGA:BNN Ungkap TPPU Narkotika Jaringan Aceh-Palembang

BACA JUGA:1 dari 6 Pelaku Perampokan Akui Lakukan Perbuatan Asusila Terhadap Pemilik Toko

Setelah berbagai upaya untuk mengetahui keberadaan mobil dan terlapor, Tonny mendapatkan informasi bahwa mobilnya kemungkinan telah digadaikan oleh AN di wilayah Kota Prabumulih. Saat ini, Tonny belum menemukan petunjuk mengenai keberadaan mobilnya dan berharap laporan ini dapat membantu menangkap pelaku serta mengembalikan kendaraannya.

 

Tonny mengalami kerugian sebesar Rp250 juta akibat hilangnya satu unit kendaraan jenis Daihatsu Terios BG 1713 ID berwarna putih. KA SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Fadly, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang dugaan penggelapan ini dan akan segera menindaklanjuti kasus tersebut melalui Unit Reskrim Polrestabes Palembang. "Pelaku terancam dijerat Pasal Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan