Polisi Dalami Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Yayasan Darussalam An-nur Tangerang

Polisi Masih Dalami Soal Dugaan TPPO di Yayasan Darussalam An-nur Tangerang. -Foto: Candra Pratama.-

TANGERANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Polisi tengah menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Pinang, Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami keterangan dari tersangka yang telah ditangkap.

 

“Terkait dugaan TPPO ini, kami baru mendapatkan informasi dan masih terus kami dalami. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami akan memberikan informasi terbaru,” jelas Zain pada Rabu, 9 Oktober 2024.

 

Saat ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan sodomi yang melibatkan pengurus panti asuhan tersebut.

BACA JUGA:Telkom Group Perkuat Digitalisasi Maritim Indonesia Dengan Manfaatkan Satelit Merah Putih 2

BACA JUGA:Gelar OTT di Kalsel, KPK Amankan Uang Lebih dari Rp 10 Miliar

Ketiga tersangka adalah Sudirman (49), pemilik yayasan, Yusuf Bahtiar (30), dan Yandi Supriadi (29), pengurus yayasan. Namun, Yandi Supriadi saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Zain menambahkan bahwa selama panti tersebut berdiri, Sudirman diduga memanipulasi data anak-anak yang tinggal di sana, dengan tujuan memperoleh belas kasih dari donatur, yang berpotensi mengarah pada praktik TPPO.

"Ada informasi bahwa beberapa anak masih memiliki orang tua, tetapi diakui sebagai anak yatim piatu," tuturnya.

 BACA JUGA:Viral, Bansos Ibu Hamil Dipotong Oknum di Desa Citeureup, Bandung

BACA JUGA:Terjerat Judi Online, Seorang Ayah Tega Jual Bayinya Rp15 Juta

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati, juga mengungkapkan bahwa dugaan TPPO ini bisa saja terkait dengan kekerasan seksual yang terjadi di panti asuhan tersebut.

Menurutnya, terdapat indikasi adanya manipulasi dalam proses seleksi anak-anak yang diambil oleh yayasan tersebut.

"KPAI melihat kemungkinan adanya perdagangan orang, mengingat adanya rekrutmen dan manipulasi data-data anak," jelas Ai Maryati pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan