Waw Miskinkan Bandar Narkoba, BNN Sita Aset Senilai 64 Miliar Rupiah
Miskinkan Bandar Narkoba, BNN Sita Aset Senilai 64 Miliar Rupiah --
Kronologi Pengungkapan TPPU Narkotika Jaringan Malaysia–Palembang
Kasus TPPU dari jaringan narkotika Malaysia–Palembang ini berawal dari investigasi BNN pada Mei 2024, saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kota Palembang.
BACA JUGA:Gelar Operasi, BPOM dan BNN Amankan 3 Juta Pil OOT dan Narkotika
BACA JUGA:Kampanyekan Anti Narkoba, BNNK OKU Timur Masuk ke Desa Rawan Narkoba
Berdasarkan laporan tersebut, BNN melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua tersangka, AT alias WH dan LM, yang tertangkap basah saat melakukan transaksi narkotika di Jalan Sei Seputih, Palembang, pada Jumat, 24 Mei 2024. Petugas menemukan barang bukti satu kantong berwarna krem yang berisi sabu seberat 1.044 gram.
Dari hasil pemeriksaan, BNN menemukan bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia dan dikirim melalui jalur Pekanbaru menuju Palembang.
Perjalanan ini diatur oleh dua orang pria yang bertindak sebagai pengendali, yaitu HE alias AT dan HI alias AC. Kedua tersangka berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda: HE alias AT diamankan di Bali, sementara HI alias AC ditangkap di Palembang.
Selain itu, seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH, yang diduga sebagai pengendali kurir pengirim sabu kepada HE alias AT, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
TPPU Jaringan Aceh–Palembang
Kasus jaringan kedua yang terkait dengan Aceh–Palembang terungkap setelah dilakukan penyelidikan lanjutan atas transaksi mencurigakan yang diduga terkait narkotika di Palembang.
Dalam operasi ini, seorang tersangka berinisial MR yang bertindak sebagai penghubung antara bandar di Aceh dan jaringan di Palembang berhasil diamankan oleh BNN. MR diketahui berperan aktif dalam mengatur pengiriman sabu dari Aceh ke wilayah Sumatera Selatan melalui jalur darat.
BACA JUGA:BNN Sebut Minim Support Pemda dalam P4GN
BACA JUGA:BNNK-Forkopimda Saksikan Acara Puncak HANI 2024
BNN menyatakan bahwa jaringan ini memiliki modus operandi yang canggih dengan menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan transaksi uang hasil penjualan narkoba.
Para tersangka menginvestasikan uang hasil tindak pidana narkotika ke dalam aset properti dan perhiasan, serta menempatkannya dalam beberapa rekening bank atas nama berbeda untuk menghindari deteksi.