Pecatan Polisi Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Tersangka YP dan YM saat diamankan di Polres OKU. -Foto: Humas Polres OKU/Eris.-

BATURAJA, HARIANOKUSELATAN.ID - Meski pernah tersandung kasus narkoba hingga mengandaskan karirnya sebagai anggota polisi, YP (36), seorang pecatan polisi pada tahun 2022 atas kasus tersebut, kini diduga menjadi pengedar sabu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon membenarkan penangkapan terhadap YP (36), warga Kemalaraja, Baturaja Timur, bersama rekannya yang diduga sebagai kurir, YM (29), warga Baturaja Lama, Kabupaten OKU, di sebuah gudang kosong.

BACA JUGA:Belasan Kendaraan Berpelat Luar Daerah Ditemukan Bermasalah

BACA JUGA:Pelaku Karhutla di Lubuklinggau Nekat Ingin Gantung Diri

"Anggota Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan dua terduga pelaku narkoba di sebuah gudang kosong di Dusun Baturaja. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan diduga sabu seberat bruto 1,12 gram," ungkap Holdon.

Kepada polisi, keduanya mengakui bahwa barang yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Satu Tersangka Kasus Korupsi PTSL 2019 Ajukan Praperadilan

BACA JUGA:Kasus Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar, Kuasa Hukum Minta Kejati Usut Tuntas

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu M Andrian, saat dikonfirmasi, menerangkan bahwa tersangka YP (36) memang merupakan anggota Polri angkatan tahun 2007 yang terakhir bertugas di Polres Muratara hingga mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atas kasus narkoba pada tahun 2022.

"Betul sekali, tersangka YP (36) ditangkap atas kasus narkoba diduga menjadi pengedar, aktif sebagai anggota Polri sejak tahun 2007 dan di-PTDH pada tahun 2022," pungkas Iptu Andrian. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan