Polisi Bongkar Perdagangan Orang Untuk Dijadikan PSK di Malaysia
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi. -Foto: Ist.-
TANGERANG, HARIAN OKU SELATAN.ID - Kasus perdagangan orang yang melibatkan tenaga kerja ilegal untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia berhasil diungkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kasus yang menjerat satu tersangka berinisial IS kini tengah diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap pada 26 September 2024, pihak kepolisian segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
"Tersangka berinisial IS (wanita) beserta barang bukti telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bapak Fattah pada Jumat, 4 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB," ungkap Reza pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Setelah penyerahan tersangka IS dan barang bukti, pihak kejaksaan menitipkan tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta.
Persidangan terhadap tersangka dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 7 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kasus ini bermula ketika Polresta Bandara Soetta berhasil membongkar jaringan perdagangan orang yang hendak mengirimkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia untuk dijadikan PSK.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di area keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soetta pada 13 Juni 2024, polisi berhasil mengamankan dua wanita.
Salah satunya adalah SM, calon PMI non-prosedural, dan IS, yang bertindak sebagai penyalur tenaga kerja ilegal.
BACA JUGA:Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Lewat Kapal Kayu, BB 15 Kg Sabu Dimusnahkan
"SM dan IS kami amankan di Terminal 2 Bandara Soetta. IS yang berusia 27 tahun diketahui berdomisili di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kompol Reza.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap keberangkatan seorang calon PMI non-prosedural ke Malaysia.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera bertindak dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga berhasil menggagalkan upaya pengiriman tersebut.
Tersangka IS dijerat dengan berbagai pasal terkait perdagangan orang dan pelanggaran perlindungan pekerja migran.
"IS dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tambah Reza.
Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Roberto Pasaribu, turut memberikan imbauan kepada masyarakat terkait kasus ini.
Menyampaikan pesan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji-janji iming-iming gaji besar di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Hal ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
BACA JUGA:Viral Video Bentrok Warga Palembang dan Ambon di Penjaringan Jakarta, 1 Orang Tewas
"Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mengalami TPPO, kami imbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tegas Roberto.
Kasus perdagangan orang, khususnya yang melibatkan calon PMI ilegal, kerap menjadi perhatian karena dampaknya yang sangat merugikan bagi para korban.
Banyak calon PMI yang terjebak dalam jaringan ilegal ini tanpa mengetahui risiko yang mereka hadapi, termasuk menjadi korban eksploitasi atau perdagangan manusia.
Kapolda Metro Jaya melalui Kapolresta Bandara Soetta berharap agar masyarakat lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang melibatkan kerja di luar negeri.
Pemerintah melalui berbagai instansi terkait juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja migran, agar kasus seperti ini tidak terulang di masa mendatang.
Kasus ini menjadi salah satu peringatan penting bagi calon pekerja migran Indonesia untuk lebih berhati-hati dan memastikan bahwa seluruh prosedur keberangkatan telah memenuhi ketentuan hukum, demi keselamatan dan keamanan mereka di negara tujuan.