Kasusnya Mandek 1 Tahun Lebih, Korban Pembacokan Lapor Propam Polda Sumsel
Seorang petugas keamanan di Banyuasin dibacok dan melaporkan kejadian tersebut namun hingga 1,2 tahun laporannya mandek. -Foto: Edho.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Setelah lebih dari setahun, Sandi Fajri, mantan petugas keamanan di sebuah perusahaan pengolahan sawit di Desa Gasing, Talang Kelapa, Banyuasin, melaporkan dugaan mandeknya kasus pembacokan yang menimpanya ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Laporan kasus penganiayaan yang dibuatnya ke Polsek Talang Kelapa dengan nomor LP/B/74/VIII/2023/SPKT/SEK-TLKP/RES-BA/POLDA SUMSEL tertanggal 13 Agustus 2023, tampaknya belum mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak kepolisian.
Melalui kuasa hukumnya, Sandi menjelaskan bahwa luka bacok yang dialaminya mengakibatkan cacat permanen. Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari, Kamis, 20 Juli 2023, di tempat kerjanya di PT SPOI OS, Jalan Tanjung Api-Api, Desa Gasing. Pelaku adalah senior korban di bagian keamanan pabrik.
BACA JUGA:2 Mahasiswi Stisipol Candradimuka Palembang Jadi Korban Jambret di Siang Bolong
“ Kami merasa tidak ada perkembangan maupun penyelidikan yang dilakukan Polsek Talang Kelapa,” kata Muhamad Yosi Agustian, SH MH CMSP, selaku kuasa hukum korban dari Rian Gumay Law Firm.
Yosi menilai bahwa oknum penyidik tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai SOP. “Sampai saat ini, terhitung 1 tahun 2 bulan, tidak ada kepastian hukum,” terangnya.
Sebelum melapor ke Propam, pihaknya juga mengajukan laporan melalui Banpol Polda Sumsel, tetapi hanya setelah itu mereka menerima SP2HP tertanggal 13 Agustus 2023. “Dari laporan sampai pemeriksaan, tidak ada tindak lanjutnya,” tambah Yosi.
BACA JUGA:Terbukti Korupsi Kegiatan Tahfidz, Eks Kabid SD Dinas Pendidikan Musi Rawas Divonis 1 Tahun
BACA JUGA:Beli Minyak Pertalite Malam Hari, Warga Lubuklinggau Bakar Diri
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak ada satu pun saksi yang diperiksa oleh penyidik Polsek Talang Kelapa setelah pemeriksaan korban.
Laporan resmi ke Bid Propam diterima dengan nomor STTP/172-DIL/X/2024/YANDUAN tertanggal 4 Oktober 2024. Sandi sempat menjalani perawatan intensif di RSUP Moh Hoesin Palembang. Menurut penjelasan Yosi, kasus ini bermula dari salah paham terkait kunci motor yang seharusnya diserahkan.
Diduga, penyerangan tersebut sudah direncanakan, mengingat pelaku membawa pisau untuk menyerang korban.