Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum 4 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Palembang
Hakim Tolak Mentah-Mentah Eksepsi Kuasa Hukum 4 ABH, Perintahkan Jaksa Lanjutkan Buktikan Perkara. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Majelis hakim persidangan anak di Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari empat pelaku Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP berinisial AA.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eduard SH MH pada Kamis, 3 Oktober 2024, hakim menolak seluruh dalil eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum.
Menurut hakim, eksepsi yang diajukan telah masuk dalam pokok perkara, sehingga seharusnya dibahas pada sidang pembuktian.
"Menolak keseluruhan dalil-dalil eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi," tegas hakim saat membacakan amar putusan sela.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 4 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di mana 13 saksi direncanakan akan dihadirkan.
BACA JUGA:2 Mahasiswi Stisipol Candradimuka Palembang Jadi Korban Jambret di Siang Bolong
BACA JUGA:Terbukti Korupsi Kegiatan Tahfidz, Eks Kabid SD Dinas Pendidikan Musi Rawas Divonis 1 Tahun
Keempat pelaku ABH, yang hadir di ruang sidang didampingi oleh kuasa hukum dan orang tua masing-masing, dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan kejaksaan.
Sementara itu, para tersangka saat ini telah ditahan di rutan anak Pakjo untuk pelaku IS, sementara tiga pelaku lainnya dititipkan ke dinas sosial di Ogan Ilir.
Kronologi kasus ini bermula sekitar pukul 13.10 WIB, ketika korban AA bertemu dengan pelaku IS dan tiga ABH di lokasi pertunjukan kuda kepang.
Pelaku kemudian mengajak korban berjalan-jalan ke area pekuburan di Komplek TPU Talang Kerikil. Dalam perjalanan, pelaku IS diduga menyatakan niat jahat kepada korban, sebelum menyekap dan melakukan perbuatan asusila.
BACA JUGA:Beli Minyak Pertalite Malam Hari, Warga Lubuklinggau Bakar Diri
BACA JUGA:Tindak Kriminalitas Begal hingga Sembarang Bacok pada Malam Hari Kembali Marak di Palembang
Pelaku IS, dibantu oleh tiga ABH lainnya, dikatakan membekap tubuh korban hingga terjatuh dan melakukan perbuatan asusila.
Setelah tindakan tersebut, pelaku menggotong tubuh korban sejauh 20 meter sebelum kembali melakukan tindak asusila di lokasi kedua, lalu meninggalkan korban dalam keadaan tidak sadar.
Keempat pelaku disangkakan dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) tentang perlindungan anak.