Terbukti Korupsi Kegiatan Tahfidz, Eks Kabid SD Dinas Pendidikan Musi Rawas Divonis 1 Tahun
Terdakwa Korupsi Kegiatan Tahfidz, Eks Kabid SD Disdik Musirawas di Hukum 1 Tahun Penjara. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Netty Herawati, mantan Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang dalam kasus korupsi kegiatan rumah tahfidz.
Vonis tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya, yakni sebesar Rp172 juta lebih.
Dalam amar putusannya, yang dibacakan oleh hakim ketua Efiyanto SH MH pada Kamis, 3 Oktober 2024, majelis hakim menyatakan bahwa Netty tidak terbukti memperkaya diri atau orang lain sesuai dengan Pasal 2 UU tentang korupsi.
Namun, dia melanggar Pasal 3 Undang-Undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
"Hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Netty Herawati dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas hakim.
BACA JUGA:Beli Minyak Pertalite Malam Hari, Warga Lubuklinggau Bakar Diri
BACA JUGA:Tindak Kriminalitas Begal hingga Sembarang Bacok pada Malam Hari Kembali Marak di Palembang
Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau untuk segera menyetorkan uang pengganti yang telah dititipkan sebesar Rp172 juta ke kas daerah.
Hal-hal yang memberatkan putusan pidana, menurut majelis hakim, adalah sikap terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta ketidakmampuannya menjadi contoh yang baik bagi siswa-siswi rumah tahfidz di SD Negeri 5 Muara Beliti.
Sebaliknya, hal-hal yang meringankan termasuk pengembalian uang kerugian negara, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
BACA JUGA:Pasal Lapak Dagangan, Pedagang Pasar 2 Ulu Palembang Dianiaya Preman Hingga Bonyok
BACA JUGA:Antar Teman Wanita Pulang ke Kawasan 7 Ulu Palembang, Korban Disiram Air Keras oleh OTD
Atas vonis tersebut, Netty didampingi kuasa hukumnya dan disaksikan oleh keluarga korban, menyatakan sikap terima.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Ahmad Arjansyah Akbar SH MH MSi, mengonfirmasi bahwa terdakwa telah mengembalikan total uang negara, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penjatuhan pidana.
Konstruksi perkara ini berawal dari anggaran kegiatan makan minum rumah tahfidz oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2021 hingga 2022, yang mencapai total Rp948.760.000.
Namun, berdasarkan audit dari BPKP RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp172.760.000 akibat penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran tersebut.