Pasal Lapak Dagangan, Pedagang Pasar 2 Ulu Palembang Dianiaya Preman Hingga Bonyok
Diduga preman Pasar 2 Ulu Palembang aniaya pedagang hingga lebam. -Foto: Reigan.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Sobri (58), seorang pedagang aksesoris perempuan warga Jalan Faqih Usman, Lorong Murni, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, menjadi korban penganiayaan diduga oleh oknum preman.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, dan diduga dipicu oleh persoalan lapak dagangan.
Akibat penganiayaan tersebut, Sobri menderita luka lebam pada wajahnya dan langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Di hadapan petugas, Sobri menceritakan kronologi kejadian tersebut.
Pada pukul 08.00 WIB, saat Sobri sedang menggelar lapak dagangannya di Pasar 2 Ulu, tiba-tiba terlapor (oknum preman berinisial AR) datang dan meminta lapaknya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Mantan Kadispora OKU Selatan Desak Kejari Tetapkan Tersangka Lain
BACA JUGA:Antar Teman Wanita Pulang ke Kawasan 7 Ulu Palembang, Korban Disiram Air Keras oleh OTD
"Dia datang dan langsung minta lapak saya yang berada di sebelah lapak jualannya. Karena merasa itu lapak saya, jadi saya tidak mau kasih, karena hendak dijualnya lagi ke pedagang ayam," ungkap Sobri.
Karena Sobri menolak permintaan preman tersebut, perselisihan antara keduanya pun terjadi.
"Dia (terlapor AR) marah-marah dan langsung memukuli saya pada bagian mata dan hidung hingga memar," katanya.
BACA JUGA:Kejari Pastikan Penyidikan Korupsi Dispora OKU Selatan tahun 2023 Berlanjut
BACA JUGA:Nunggak Cicilan Fortuner, Pengusaha Pempek Digugat ke PN Palembang
Sobri menegaskan bahwa ia tidak mempermasalahkan jika lapak tersebut hendak digunakan sendiri oleh AR, namun jika untuk dijual kembali, itu sudah menjadi persoalan lain.
"Saya sudah 11 tahun berjualan di sana, pak. Dia biasa menarik iuran pasar dan saya selalu bayar," tambahnya.
Laporan Sobri telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/2640/X/2024/SPKT/Polrestabes/Palembang, dan akan segera diserahkan ke bagian Satreskrim untuk ditindaklanjuti. (*)