Kejari Pastikan Penyidikan Korupsi Dispora OKU Selatan tahun 2023 Berlanjut
Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan David Sipayung SH MH. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan tahun 2023 masih berlanjut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari OKU Selatan, Beni Putra SH MH, melalui Kasi Intelijen David Lafinson Sipayung SH MH, dalam konfirmasi pada Rabu (2/10).
"Perkembangan kasus Dispora OKU Selatan masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan," ungkap David.
Ia menjelaskan bahwa sejauh ini, sebanyak 39 orang telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, mayoritas berasal dari pihak Dispora Kabupaten OKU Selatan.
David juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat, penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan akan memanggil saksi-saksi tambahan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan ini.
"Minggu depan, ada pemanggilan beberapa saksi untuk memperkuat pembuktian kita nantinya," kata David.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Mantan Kadispora OKU Selatan Desak Kejari Tetapkan Tersangka Lain
BACA JUGA:Nunggak Cicilan Fortuner, Pengusaha Pempek Digugat ke PN Palembang
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, David menjawab bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.
Jika terdapat pihak lain yang terlibat dan memenuhi bukti yang cukup, penetapan tersangka baru bukanlah hal yang mustahil.
"Akan kita informasikan nanti apabila ada update terbaru dalam penyidikan korupsi Dispora OKU Selatan yang merugikan keuangan negara lebih kurang Rp640 juta tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, Abdi Irawan, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Pidsus menemukan cukup bukti. P
enetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan dan hasil serangkaian penyidikan yang mengindikasikan adanya pemotongan anggaran untuk berbagai kegiatan di Dispora.
BACA JUGA:Jadi Korban Begal, Driver Ojol di Palembang Dipukul dan Diancam dengan Sajam
BACA JUGA:3 Tersangka ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Dengarkan Dakwaan JPU
Abdi Irawan diduga terlibat dalam pemotongan anggaran sebesar Rp640.101.900 yang mencakup kegiatan seperti Prestasi Peningkatan Olahraga dan Layanan Kepemudaan tahun anggaran 2023.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Abdi Irawan tidak ditahan karena dianggap kooperatif dalam proses penyidikan.
Jaksa Penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan menjerat Abdi Irawan dengan beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami lebih lanjut materi dan alat bukti yang ada. (*)