Pelaku Karhutla di Lubuklinggau Nekat Ingin Gantung Diri

Pelaku karhutla di Lubuklinggau nekat ingin gantung diri. Polisi sudah menahan 6 orang tersangka karhutla tahun 2024 di Lubuklinggau dan Musi Rawas. -Foto: dokumen/sumeks.-

LUBUKLINGGAU, HARIAN OKU SELATAN - Hingga saat ini polisi sudah menahan 6 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2024 di LUBUKLINGGAU dan Musi Rawas.

Dua orang tersangka karhutla diamankan Polres Lubuklinggau. Keduanya, ayah dan anak, Wartiman (68) dan Mardik (30), warga Jalan Belalau I, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Keduanya diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, Selasa, 23 Juli 2024, usai membakar lahan di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana SIK MH, dalam konferensi pers, Rabu, 24 Juli 2024 mengatakan, keduanya merasa kebun karetnya tidak produktif lagi, lalu mereka berencana menanam tanaman kopi.

Sebelum diamankan, pada 18-20 Juli 2024, bapak dan anak ini membersihkan kebun karetnya dengan cara ditebang dan ditumpuk.

BACA JUGA:Satu Tersangka Kasus Korupsi PTSL 2019 Ajukan Praperadilan

”Pelaku W ini menyuruh anaknya, M, untuk membakar dengan bambu yang ujungnya disumpal kain, celupkan dalam tangki bahan bakar minyak motor.

Setelah disulut api, lalu dibakarkan ke tumpukan hasil tebangan. Nah, saat itu angin kencang, api masuk ke kebun milik Dodi Dores," beber Kapolres.

“Mereka berdua sempat mau memadamkan api, tapi ada angin menambah besar sehingga mereka kewalahan memadamkan api," katanya lagi.

Lahan seluas 1,5 hektare yang terbakar itu terpantau melalui web pemantauan titik api dan polisi langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah barang bukti berupa bambu yang ujungnya dibalut kain ditemukan.

Kepada polisi, Wartiman mengaku tidak tahu dengan ancaman hukuman membakar lahan.

"Selama puluhan tahun kami mengandalkan karet untuk sumber penghasilan. Karena sudah tidak produktif, kami nak ganti dengan kebun kopi. Saya bilang ke anak saya, pohonya ditebang, ditumpuk-tumpuk, lalu dibakar. Tapi gara-gara angin, apinya jadi meluas. Kami sudah berusaha padamkan mulai dari jam 3 sore sampai jam 9 malam," ungkapnya.

Dengan kejadian itu, Wartiman sangat menyesal, karena tidak sengaja hingga lahan milik tetangganya ikut terbakar.

BACA JUGA:Kasus Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar, Kuasa Hukum Minta Kejati Usut Tuntas

"Aku sudah tua Pak, aku malu. Kami la niat semalam nak gantung diri. Kami menyesal nian, Pak. Aku dicegah sama istri dan keluarga yang lain," aku Wartiman.

Terpisah, penyidik Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), juga memproses hukum 4 tersangka pelaku yang membuka lahan dengan cara dibakar.

Yakni, Fengky Trisno (41) selaku pemilik lahan, warga Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Lalu, Arbani (56), Sutoyo (63) dan  Sunarto (48), ketiganya warga Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, yang turut membantu membakar, Rabu sore, 17 Juli 2024. Belakangan diketahui Arbani merupakan kakak dari Frengky.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi SH, dan Kanit Pidsus Ipda Niko Rosbarinto SH menjelaskan, keempat tersangka diproses hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 16/ VII/ 2024/SPKT/ Res Mura/Sumsel, tanggal 20 Juli  2024.

Lahan seluas 1,5 hektare yang dibakar itu, berlokasi di wilayah RT 1, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, berbatasan dengan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi. “Mereka melakukan bakar lahan itu menjelang maghrib,” terang Andi.

Sekitar pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB, anggota Polsek Purwodadi bersama warga telah mendatangi tempat kejadian kebakaran (TKP).

Setelah diketahui identitasnya, polisi mengamankan pemilik lahan, Fengky Trisno. Serta 3 orang lainnya, Arbani, Sutoyo, Sunarto.

“Kebun karet itu dibakar untuk dijadikan kebun kelapa sawit,” ungkap Andi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 korek api gas warna ungu, 3 buah alat semprot air, 1 bilah senjata tajam jenis parang, dan 3 potongan kayu bekas terbakar. 

Lalu, pada Jumat, 19 Juli 2024, Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mura, dan pemerintah desa setempat, melakukan olah TKP kebakaran lahan tersebut.

BACA JUGA:Partai Besar Wajib Majukan Kader Terbaiknya di Pilkada

Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keempat pelaku tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka, untuk kepentingan proses penyidikan.

Keempat tersangka melanggar Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan atau Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana.

Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, dan denda minimal Rp3 miliar, dan maksimal Rp10 miliar.

"Kami kembali mengimbau agar warga untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar. Sebab perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Kita ketahui bersama dampak buruk asap dari karhutla secara global karena provinsi Sumatera Selatan termasuk penyumbang terjadinya karhutla,” tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan