Usaha Penangkaran Burung Walet Ilegal Diduga Marak di Kabupaten OKU

Sarang burung walet di Kota Baturaja diduga ilegal dan menjadi keluhan masyarakat. -Foto: Eris/OKES.-

BATURAJA, HARIANOKUSELATAN.ID - Maraknya usaha penangkaran burung walet di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, belakangan ini menjadi keluhan oleh masyarakat.

 

Limbah dan dampak kesehatan yang terjadi di tengah maraknya aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran cukup serius.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU, Drs. Ahmad Firdaus MSi, melalui Kabid PPLH, Febrianto Kuncoro, saat dikonfirmasi terkait permasalahan yang terjadi, hanya merespon bahwa pihaknya berencana membentuk tim pengawasan dengan beberapa pihak terkait.

 

"Kita akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, instansi perizinan, pajak, dan kesehatan untuk memantau ke lapangan," urainya kepada Media, Senin, 23 Juli 2024.

 

Febrianto Kuncoro menuturkan, pihaknya dalam hal ini hanya berwenang untuk mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan, seperti limbah yang bisa mengancam orang banyak.

BACA JUGA:2 Warga OKU Jadi Korban Begal di OKU Timur

BACA JUGA:Kejari OKU Timur Musnakan 345 Gram Sabu Hasil 68 Perkara

 

Sejauh ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) OKU mengaku sejak tahun 2017 belum pernah mengeluarkan perizinan terkait usaha penangkaran burung walet, khususnya di Kabupaten OKU.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten OKU, Imron, melalui Sekretarisnya, Anas Syafrizal, didampingi Deni Virgo.

 

“Sejak tahun 2017, kami belum pernah mengurus izin penangkaran burung walet. Tapi di tahun sebelumnya, kita tidak tahu apakah ada atau tidak,” tegas Anas.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Komitmen Percepatan Implementasi Sanitasi

BACA JUGA:Cegah Polio, Puskesmas BPRRT Lakukan Imunisasi Masal

 

Hanya saja, sambung Anas, memang pernah ada perwakilan dari paguyuban pengusaha penangkaran burung walet yang hendak mengurus izin mendatangi kantor PMPTSP.

 

Namun, proses tersebut tertunda karena ada beberapa persyaratan yang belum lengkap.

 

“Masih perlu pengawasan ketat dari pemerintah setempat untuk memastikan bahwa aktivitas penangkaran burung walet dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa mengorbankan keseimbangan lingkungan hidup di sekitarnya,” pungkas Anas. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan