Nyambi Jual Ganja, Oknum Mahasiswa OKU Ditangkap Petugas

Tersangka ES saat diamankan di Mapolres OKU. -Foto: Humas Polres OKU/Eris.-

BATURAJA, HARIAN OKUSELATAN.ID - Jajaran Satres Narkoba Polres OKU berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap.

Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial ES pada Selasa, 16 Juli 2024, yang diduga hendak mengedarkan sekantong daun ganja di wilayah Kabupaten OKU.

Menurut keterangan polisi, ES mengakui bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya. Kasus ini terungkap setelah anggota polisi yang menyamar berhasil memesan ganja kepada ES.

BACA JUGA:Personil Polsek Muaradua Sambangi Warga

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Bahas Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas)

Terpancing oleh penyamaran polisi, ES tanpa rasa curiga menyepakati untuk menghantarkan sekantong ganja dan berjanji bertemu di depan sebuah minimarket di Jl. Pati Panau Rt.002 Rw.001 Desa Penantian.

Pada saat transaksi dilakukan, ES terlihat memegang kantong plastik berwarna hitam di depan minimarket tersebut. Polisi yang menyamar langsung menyergap ES yang tidak berkutik setelah menyadari bahwa pembeli ganja tersebut adalah polisi yang menyamar.

BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Bersihkan Pelataran Danau Ranau

BACA JUGA:YJI OKU Selatan Kukuhkan Duta Anti Rokok

"Setelah dipancing dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti ganja seberat bruto 52,28 gram yang dibawa terduga pelaku menggunakan kantong plastik," ungkap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon.

Holdon menambahkan, barang bukti tersebut akan diserahkan kepada polisi yang menyamar menjadi pembeli. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan