Diduga Tipu Nasabah Rp52 Miliar, Oknum Pendeta Dilaporkan ke Mabes Polri
Oknum pendeta Gereja Kemayoran berinisial JJS (Kanan) dilaporkan oleh korban penghimpunan dana Sekuriras UOB Kay Hian Sekuritas ke Mabes Polri atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang senilai Rp52 Miliar. -foto: IST-
JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Kasus dugaan penipuan nasabah UOB Kay Hian Sekuritas kembali berlanjut.
Kali ini, advokat LQ Indonesia Law Firm, Ali Amsar Lubis, melaporkan JJS ke Mabes Polri atas dugaan Pidana Perbankan dan pencucian uang.
Korban dari dugaan penipuan itu diduga turut melibatkan sejumlah orang salah satunya oknum pendeta di Gereja yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Jumlah kerugian Rp52 miliar rupiah. Para terduga terlapor JJS, V dan M sebagai pengurus perusahaan PT Multi Visi Jakarta dari awal tidak memiliki izin penghimpunan dana masyarakat, tetapi dengan sengaja mengunakan perusahaannya membuka akun dan menghimpun dana para korban dengan modus menjual obligasi dan investasi," ujar Ali Amsar Lubis di Mabes Polri, dikutip Minggu, 7 Juli 2024.
Laporan itu teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/218/VII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 4 Juli 2024.
Terlapor atas nama JJS diketahui sangat licin dan sempat keluar dari kepengurusan PT di 2021 untuk menghindari kejaran para korban.
"JJS diketahui berperan ganda sebagai Pendeta dan sampingannya sebagai bos dan pemilik perusahaan yang menipu uang para korbannya. Di depan menampilkan sosok pendeta dan berpenampilan necis. Tapi sayangnya tidak mau bertanggungjawab atas kejadian yang terjadi dari 2018 hingga 2021 saat dia masih menjabat sebagai komisaris," kata Ali Amsar.
Pihak korban juga sempat mensomasi JJS namun mendapat respons yang seolah-olah menyepelekan JJS malah mengancam akan balik melaporkan korban atas dugaan pencemaran nama baik.
"Silakan dilaporkan saja itu hak setiap warga negara. Tidak perlu mengancam jika ada bukti dan cukup unsur laporkan, LQ Indonesia Law Firm bukan firma hukum ecek-ecek dan siap menghadapi Anda. Pengacara JJS diketahui sebelumnya mendampingi Indosurya, dan Henry Surya pun berhasil kami pidabakan dan alhasil di penjara 18 tahun. Nasib JJS dan para terlapor lainnya tidak akan berbeda jauh dengan Henry Surya," beber Ali Amsar.
LQ Indonesia Law Firm menyatakan memiliki bukti yang cukup sebelum mensomasi dan melaporkan JJS dan M serta V. Antara lain surat AHU PT Multi Visi Jakarta yang izin perusahaannya adalah perdagangan dan tidak ada ijin usaha dalam bidang keuangan.
Kedua adalah bukti surat dari UOB yang menyatakan uang ditaruh di rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas ternyata adalah beneficiary PT Multi Visi Jakarta.
Surat dari Lucas SH yang menjelaskan bahwa UOB sekuritas tidak bertanggung jawab dan Michael memberikan surat kepada UOB menyatakan bahwa perbuatan penggalangan dana adalah tanggung jawab mereka bukan UOB.
Dengan bukti awal yang cukup para kuasa hukum LQ Indonesia Law Firm kemudian membuat Laporan polisi di Mabes dan berkomitmen akan mengawal hingga para terlapor berakhir di penjara
"Agar menjadi efek jera bagi para pemangsa masyarakat dan penipu kelas kakap untuk tidak angkuh dan merasa duitnya bisa menyogok aparat. Apalagi yang berkedok pendeta sangat hina dan keji itu," tutur Ali Amsar Lubis.
Dalam laporan itu, pasal yang diterapkan adalah Pasal 46 UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Adapun ancaman maksimal pelaporan ini yakni ancaman tahanan 15-20 tahun penjara. (*)