Kasus Asusila Anak di Bawah Umurdi Kabupaten OKU Timur Masih Tinggi
Ilustrasi korban asusila anak dibawah umur. -Foto: Disway.id.-
MARTAPURA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten OKU Timur masih cukup tinggi.
Selama periode Januari hingga Juni 2024, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur menangani 17 kasus yang terdiri dari 7 kasus pencabulan dan 10 kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Selain itu, Unit PPA Satreskrim juga menangani 3 kasus kekerasan terhadap anak.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH, pada Kamis, 4 Juli 2024, mengungkapkan bahwa Satreskrim menerima 20 laporan kasus dalam enam bulan terakhir.
BACA JUGA:Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Palembang
BACA JUGA:Kedapatan Main Judi Online, Oknum Anggota Polres Pagaralam Disanksi
“Yakni 7 kasus pencabulan, 10 kasus persetubuhan, dan 3 kasus kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.
AKP Mukhlis menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya mencegah kasus-kasus ini dengan melakukan sosialisasi bersama Dinas PPA Kabupaten OKU Timur, menargetkan masyarakat di setiap kecamatan.
Sebelumnya, pada tahun 2023, salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah persetubuhan anak di bawah umur, dengan Polres OKU Timur menangani 26 kasus sepanjang tahun tersebut.
BACA JUGA:Bawa Senpi ke Warung Nasi Goreng, Warga Prabumulih Dicokok Petugas
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Bobol Rumah
Angka ini menunjukkan peningkatan 160 persen dibandingkan tahun 2022, di mana hanya ada 10 laporan kasus.
Kapolres AKBP Dwi Agung Setyono menegaskan bahwa fenomena persetubuhan anak di bawah umur ini harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, peran masyarakat, sekolah, orang tua, dan pemerintah sangat diperlukan untuk menekan kasus-kasus ini.
"Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi juga tanggung jawab bersama," ujar Kapolres akhir tahun lalu. (*)