Pencekalan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Diperpanjang hingga 25 Desember 2024
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. -Foto: Dok/Disway.id.-
JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN – Pihak Imigrasi telah menjawab permohonan dari Polri terkait pencekalan terhadap tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan dari Polri tersebut.
Permohonan diajukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada pada tanggal 25 Juni 2024.
"Permohonan Bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama, Tersangka Drs Firli Bahuri M.Si," ujar Silmy kepada wartawan, Jumat 28 Juni 2024.
Silmy menambahkan bahwa pencekalan ini merupakan perpanjangan kedua, dengan jangka waktu enam bulan dari 25 Juni 2024 hingga 25 Desember 2024.
BACA JUGA:PSG Ingin Tikung Manchester United dan Arsenal dalam Transfer Joao Neves
Langkah ini diambil untuk mencegah Firli Bahuri meninggalkan Indonesia dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memastikan bahwa mereka akan memastikan Firli tetap berada di Indonesia.
"Sudah dilakukan semua (termasuk perpanjangan pencekalan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak beberapa waktu lalu.
Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara Firli Bahuri sesuai arahan jaksa penuntut umum.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak lain dalam proses penyidikan ini.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Ingin Ulangi Sukses Indonesia Tahun 1968
Perlu diketahui dalam kasus ini Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun sampai saat ini Polda Metro Jaya selaku penyidik masih berupaya melengkapi berkas tersangka Firli untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah dinyatakan P-21 atau lengkap.