3 Tersangka Korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan 2019-2021 Segera Disidang
3 Tersangka Korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan 2019-2021 yang bakal disidang Rabu ini. -Foto: Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tiga direktur perusahaan swasta yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2019-2021 akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Ketiga tersangka tersebut adalah Heriyansyah, Novriansyah Regan, dan Fajar Febriansyah. Sidang pertama mereka dijadwalkan pada Rabu, 7 Juli 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, sidang akan digelar di ruang sidang Garuda atau ruang sidang Tipikor gedung PN Palembang.
Kasubsi Penuntutan Kejari Palembang, Syaran Jafizhan SH MH, membenarkan bahwa berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke PN Palembang dan sidang perdana akan digelar pada tanggal tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus tiga oknum pegawai pajak yang sebelumnya telah diusut oleh Pidsus Kejati Sumsel, yaitu Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar, dan Natalia Wulan Purnamasari.
BACA JUGA:3 Rumah Panggung di Atas Air Desa Tulung Selapan Ilir OKI Terbakar
BACA JUGA:BupatI OKU Timur Didesak Segera Selesaikan Masalah PDAM
Ketiga mantan pegawai pajak ini telah diproses dan didakwa dengan pasal berlapis, terungkap bahwa mereka telah menerima uang setoran pajak dari lima perusahaan wajib pajak namun tidak disetorkan.
Para terdakwa diduga telah menerima uang gratifikasi dari wajib pajak sebesar lebih dari Rp800 juta, dengan rincian sebagai berikut, Rangga Fredy Ginanjar menerima lebih dari Rp787 juta, Natalia Wulan Purnamasari menerima Rp40,5 juta, dan Rizky Fariz Harjito menerima Rp10,3 juta.
Ketiga direktur perusahaan yang akan segera disidang, yakni Heriyansyah (Direktur PT Heva Petroleum Energi), Novriansyah Regan (Direktur Utama PT Lematang Enim Energi), dan Fajar Febriansyah (Direktur Utama PT Inti Dwitama), diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyuapan atau gratifikasi dalam bidang perpajakan
Kasus ini menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan kolusi antara pegawai pajak dan wajib pajak. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Dampak Sungai Khawai Meluap, Puluhan Rumah Kebanjiran
BACA JUGA:Polres OKU Tanam 200 bibit Pohon dan Salurkan Beasiswa
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan.
Kepala Kejari Palembang, melalui Kasi Pidsus Ario Aprianto Gopar SH MH, menjelaskan bahwa penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang.
Ario menegaskan bahwa kasus ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi perpajakan.