KPU Sebut 2 Gugatan Soal Penerimaan Gibran sebagai Cawapres Telah Gugur
--
JAKARTA - Mochamad Afifuddin, Komisioner KPU RI, mengumumkan bahwa dua dari sembilan gugatan yang diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah dinyatakan gugur. Gugatan tersebut berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden (cawapres).
"Dalam beberapa perkara terkait pencalonan presiden dan wakil presiden, khususnya pencalonan saudara Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden, terdapat putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa beberapa gugatan tidak diterima," ungkap Mochamad Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPU RI pada Rabu, 29 November 2023.
Dari sembilan gugatan tersebut, dua di antaranya dinyatakan gugur. Keputusan ini hasil dari proses persidangan di berbagai lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan Pengadilan Negeri Surakarta.
Dari sembilan gugatan yang diterima oleh KPU RI, beberapa di antaranya masih dalam proses pemeriksaan. Gugatan nomor perkara 715 di PN Jakpus dan nomor 717 di PN Jakpus sedang berlangsung, dengan Majelis Hakim saat ini tengah memeriksanya.
Gugatan nomor perkara 722 di PN Jakpus juga sedang dalam proses pemeriksaan, sementara nomor perkara 730 di PN Jakpus telah diputuskan dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena penggugat tidak hadir dalam persidangan.
Selanjutnya, gugatan nomor perkara 752 di PN Jakpus masih dalam proses pemeriksaan, sedangkan nomor perkara 283 di PN Surakarta akan segera disidangkan. Gugatan nomor perkara 578 di PTUN Jakarta dan nomor perkara 601 di PTUN Jakarta juga masih dalam proses pemeriksaan.
Sebagai informasi tambahan, pada 13 November 2023, KPU RI menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pada 14 November 2023, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan nomor urut 2 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. (*)