Spanduk/Baleho Bakal Calon Walikota Palembang Banyak Nyasar ke Banyuasin

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) Walikota-Wawako Palembang yang terpasang di wilayah Banyuasin. -Foto: Akda/Sumeks.-

BANYUASIN, HARIAN OKU SELATAN - Kendati wilayah Tegal Binangun hingga ke arah jalan OPI Raya masuk Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, namun dikawasan ini banyak terpasang APK para balon Walikota Wakil Walikota Palembang.

Kemungkinan besar, tim pemenangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota belum mengetahui tapal batas wilayah antara Palembang dan Banyuasin itu.

Karena, Tegal Binangun itu masuk Banyuasin.  ''Tapi cukup banyak spanduk/baleho bakal calon walikota dan wakil Palembang terpasang,"ujar Radit,  warga Rambutan.

Diakuinya memang cukup banyak warga Palembang yang tinggal di Tegal Binangun hingga ke jalan OPI Raya tersebut."Itu bisa jadi alasan tim, untuk menarik simpati warga,"ungkapnya.

BACA JUGA:Pendukung MATAHATI Langsung Bekerja, Sinergikan Program

BACA JUGA:Promosi IKN Sia-sia, Investor Asing Ogah Melirik

Terpisah, Ketua Bawaslu Banyuasin Siti Khalijah mengatakan,  untuk pemasangan baliho/spanduk tidak menjadi permasalahan, karena masih tahap sosialisasi bakal calon. "Lain halnya kalau sudah ada penetapan bakal calon oleh KPU, baru kita tindak (tertibkan)," ujarnya.

Soal pemasangan APK bakal calon walikota dan walikota Palembang di  Tegal Binangun, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Siti menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Kota Palembang untuk pemberitahuan.

"Tapi untuk saat ini belum bisa ditindak, karena belum penetapan calon,"pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan peraturan pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022, kalau wilayah Tegal Binangun merupakan Kabupaten Banyuasin. Hal itu juga diperkuat terbitnya Permendagri 134 tahun 2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan