Petugas KPPS Yang MD Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kepada ahli waring Feri Alamsyah, anggota KPPS yang meninggal dunia saat proses Pemilu Legislatif 2024. - Foto: Istimewa/Berry.-
BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Seorang anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Feri Alamsyah yang meninggal dunia saat proses Pemilu Legislatif 2024 lalu, menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan ini diserahkan kepada ahli warisnya secara simbolis oleh Plh Sekda OKU, Indra Susanto, dan dihadiri oleh perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan OKU serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU. Santunan yang diberikan sebesar Rp 42.000.000.
Dalam kesempatan tersebut, Indra Susanto menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Feri Alamsyah.
Indra Susanto menyatakan bahwa meskipun jumlah santunan ini mungkin tidak bisa menggantikan rasa kehilangan yang dialami oleh keluarga, pemberian tersebut merupakan bukti komitmen Pemkab OKU, KPU OKU, dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam menjamin hak-hak peserta BPJS Ketenagakerjaan selama menjalankan tugasnya,” kata Indra Susanto.
BACA JUGA:Dinas Damkar Bakal Buka Sejumlah Posko di Kecamatan
BACA JUGA:Persiapan Puncak Ibadah Haji 2024, Jemaah Diminta Siapkan Pakaian Ihram dan Perbekalan Cukup
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan beberapa program, salah satunya adalah program jaminan kematian yang mencakup pekerja penerima upah dan pekerja mandiri yang terdaftar sebagai peserta.
Jaminan ini berlaku sejak pekerja berangkat kerja hingga kembali ke rumah. Diharapkan santunan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan, khususnya ahli waris Feri Alamsyah.
Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU OKU, Jaka Irhamka SH, menyatakan bahwa seluruh penyelenggara Pemilu dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang mencakup santunan serta jaminan perawatan kesehatan dengan menggunakan KTP,” ungkap Jaka Irhamka.
Ketua KPU OKU, Ade Satria Dwi Putra SH, mengonfirmasi bahwa ketua KPPS di Kelurahan Baturaja Permai yang meninggal dunia pada Februari 2024 lalu juga akan menerima santunan BPJS yang saat ini masih dalam proses. (*)