Berkas Korupsi KMK Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang

Kejari Prabumulih melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pada bank pelat merah ke PN Tipikor Palembang. -Foto: Dian/Sumeks.-

PRABUMULIH, HARIAN OKU SELATAN - Kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit modal kerja (KMK) oleh bank plat merah kepada CV Baim Truss antara tahun 2012 hingga 2017 telah melangkah ke tahap berikutnya.

Kejaksaan Negeri Prabumulih telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH, melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Safei SH MH, pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Selasa (11/6).

Safei menjelaskan bahwa setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke PN Palembang, status tersangka saat ini adalah tahanan PN Palembang.

Terkait proses selanjutnya, Safei menyatakan bahwa pihaknya menunggu jadwal sidang dari PN Palembang. Mereka siap hadir di sidang perdana sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

BACA JUGA:Kabupaten OKU Timur Butuh 4.525 Hewan Kurban

BACA JUGA:Petugas Tangkap 3 Wanita Terduga Jaringan Peredaran Narkoba

Kronologi kasus ini bermula dari laporan yang diterima penyidik pada 24 Oktober 2023. Laporan tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan pemberian kredit modal kerja oleh bank plat merah kepada seorang debitur, yang mengakibatkan kerugian negara pada tahun 2012-2017.

Kredit tersebut diduga diberikan tanpa perjanjian kontrak kerja yang sah sebagai jaminan, dengan agunan berupa surat perjanjian kerja.

Debitur yang mendapat kredit modal kerja tersebut adalah HG alias HB, yang merupakan direktur CV BT, seorang kontraktor.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Tandatangani Percepatan Sanitasi

BACA JUGA:Bersama TNI Polsek BSA Terus Lakukan Pengamanan

Dia telah mengajukan kredit sejak tahun 2012, dan pada tahun 2015 menerima penambahan kredit dengan jaminan surat perjanjian kerja yang tidak memiliki pekerjaan yang sesuai.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar.

Kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum demi keadilan bagi masyarakat.

Proses hukum yang dilakukan memberikan harapan untuk penegakan aturan dan pencegahan tindak korupsi di masa depan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan