Diduga Ada Pungutan Liar di MIN 02 OKU Selatan
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN-02), Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Ajang perpisahan siswa-siswi saat usai mengenyam pendidikan sudah hampir menjadi tradisi diwilayah Kabupaten OKU Selatan.
Dengan adanya ajang perpisahan itu sendiri diduga dimanfaatkan oleh pihak Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN-02), Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan.
Pasalnya, disaat usai ketulusan siswa-siswi Kelas 6 ditahun 2024 lalu, diduga dipungut biaya sebesar Rp. 140.000 diduga untuk perpisahan.
Tak hanya itu, selama berapa Tahun ini tenaga honorer yang bertugas penjaga sekolah disitu setiap menerima gaji dipotong.
Dimana, penjaga sekolah tetsebut selaku pasangan Suami istri semestinya menerima Gajih sebeaar Rp. 2. 000. 000 justru malah menjadi 1.500.000.
Hal ini sebagaimana yang dibeberkan oleh Safiin, Kepala Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, saat dibincangi. Rabu, 12 Juni 2024.
BACA JUGA:Berulang Kali Rudapaksa Anak Tetangganya, Kakek Tua Renta Buay Pemaca Ini Diciduk Polisi
BACA JUGA:Indonesia Pecahkan Rekor dengan Kuota Haji Tertinggi dan Serapan Nyaris Sempurna
Dikatakannya, untuk pungutan itu sendiri per siswa-siswi sebesar 100 ribu lebih per murid. "Sempat kami himbau agar tidak melakukan pungutan, selain itu juga, setiap kegiatan tanpa melibatkan Pemerintah Desa," bebernya.
Parahnya lagi, untuk ATM sebagai sarana Gaji petugas penjaga sekolah di MIN 02 tersebut harus dipegang oleh Kepala MIN.
"Kasihan, gajih penjaga itu selalu tidak sesuai dengan ketentuan, terkadang dibayarkan Rp. 1.500,000 kadang dibayar 1.300.000 per Bulan," cetusnya.
Horizon selaku penjaga MIN 02 OKU Selatan membenarkan bahwa untuk Gajih dirinya kerap tidak full bahkan kerap berkurang.
"Benqr, sebulan itu kadang kami 2 istri 1.500, kadang juga 1.300, ATM juga dipegang oleh Kepala Madrasah dengan alasan sesuai peraturan, hal ini berjalan sejak 4 Tahun lalu," bebernya.
BACA JUGA:2 Mahasiswa Hukum Ajukan Uji Materiil ke MK soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Padahal kami tahu, bahwa gajih kami 2 istri selama ini yang masuk dalam Rekening sebesar Rp. 2.000.000, sedangkan yang kami terima hanya 1.500," keluhnya.
Sedangkan, Salhadah Kepala MIN 02 Kemu OKU Selatan membenarkan bahwa wali siswa memberi uang sebesar Rp. 100 untuk kado perpisahan, Rp. 40.000 untuk Foto Copy dan Ligalisir Ijazah.
"Kelas 6 kemarin sebanyak 36 siswa-siswi, sudah kami tolak biar mereka sendiri yang moto copy dan tidak usah perpisahan namun wali siswa masih tetap mengadakan makan bersama," bebernya.
Kalau untuk pungutan tentu kami membantah, karena memang itu inisiatif wali siswa yang mengadakan, itu pun melalui Komite," tandasnya. (Dal)