Jaksa KPK Terdakwa Sarimuda Kompak 1 Suara
Hakim jatuhkan vonis berbeda dari tuntutan pidana. -Foto: Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Terdakwa Sarimuda, mantan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), dihukum 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang.
Selain itu, dia juga didenda Rp100 juta, yang bisa diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Keputusan ini membuat Jaksa KPK dan Sarimuda, serta penasihat hukumnya, Heribertus Hartoyo SH MH, menyatakan akan mempertimbangkan sikap selama 7 hari ke depan.
Heribertus menyampaikan bahwa dalam pertimbangan vonis, majelis hakim memiliki pandangan yang berbeda dengan fakta persidangan yang disampaikan sebelumnya.
Menurutnya, majelis hakim lebih condong kepada tuntutan jaksa KPK daripada pledoi yang telah disampaikan.
Hal yang menarik adalah majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan jaksa KPK terkait kerugian negara yang diduga disebabkan oleh Sarimuda.
BACA JUGA:Terdakwa Sarimuda: Ada Pihak-Pihak Tertentu Menginginkan Saya Masuk Penjara
BACA JUGA:Mantan Calon Walikota Palembang Sarimuda Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Terbukti, dalam petikan amar putusan, Sarimuda diminta mengembalikan uang kelebihan sebesar Rp6,9 miliar dari total Rp15,7 miliar yang disetorkan, atas dakwaan kerugian negara sebesar Rp18 miliar.
Heribertus menyatakan bahwa ada keraguan dalam pertimbangan vonis tersebut, terutama karena terdapat perbedaan antara dakwaan dan putusan akhir.
Dia menyatakan akan berkoordinasi dengan Sarimuda untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah menerima salinan lengkap pertimbangan vonis.
Jaksa KPK RI juga menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, jaksa KPK RI menuntut Sarimuda dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.375.555.681,00.
BACA JUGA:Sarimuda Melawan di Persidangan, Tepis Adanya Invoice Fiktif
BACA JUGA:Keterangan 2 Saksi Ringankan Terdakwa Sarimuda
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi terkait pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan cara membuat dokumen invoice fiktif.
Uang tersebut kemudian digunakan oleh Sarimuda untuk keperluan pribadi, yang diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.
Meskipun eksepsi Sarimuda sebelumnya ditolak oleh majelis hakim, pertimbangan vonis yang terungkap dalam sidang menunjukkan adanya keraguan terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa KPK.
Saat ini, kedua belah pihak sedang mengevaluasi langkah selanjutnya setelah menerima salinan lengkap pertimbangan vonis. (*)