Keterangan 2 Saksi Ringankan Terdakwa Sarimuda

Terdakwa Sarimuda, berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/5), lanjutan perkara dugaan korupsi pengangkutan batu bara PT SMS. -Foto: Nanda/Sumeks-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Keterangan dua orang saksi yang dihadirkannya, meringankan terdakwa Sarimuda. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) itu terjerat kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

 

Kedua saksi a de charge itu, Aris Gusnadi dari Bagian Operasional Pengawasan PT SMS di lapangan terkait PT APS, dan Drs Sulaiman. Aris menjelaskan, soal kerja sama PT SMS dengan PT APS terkait pengangkatan kontainer dari truk ke kereta, serta perbaikan jalan.

"Selama ini banyak kendala di lapangan. Sering terjadi kerusakan jalan, berdampak serta menghambat dalam kegiatan loading kontainer ke kereta api," kata Aris, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin, 13 Mei 2024.

Menurut Aris, masalah sudah sering dibahas oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Karena itu, PT KAI sudah sering pula mengingatkan dan menegur PT SMS karena kegiatan di lapangan tidak berjalan baik.

"Setelah dilakukan rapat evaluasi, barulah PT SMS memberikan surat teguran kepada PT APS," ungkap Aris, di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, kemarin.

Aris menambahkan, hanya saja PT APS tidak mengindahkan teguran PT SMS. Sehingga PT SMS segera mengambil tindakan untuk memperbaiki jalan, dan siwai serta menyiapkan alat berat.

BACA JUGA:Korban Banjir di OKU Alami Gatal dan Demam

"Sebab jika tidak diperbaiki segera, maka mitra-mitra akan pergi. Kemudian target tahunan PT SMS tidak capai, makanya PT SMS ambil tindakan melakukan perbaikan jalan," terang Aris.

Hasilnya dengan dilakukan perbaikan jalan yang dilakukan, keuntungan jumlah angkutan PT SMS jadi meningkat.  "Dimana sebelumnya hanya 13 kali transit, setelah dilakukan perbaikan jalan putraran transit mencapai 27 sampai 28 per hari," sebut Aris.

Aris juga menyampaikan, PT SMS semasa dijabat Sarimuda mengalami perkembangan yang cukup pesat.  "Sebelumnya angkutan kita sedikit sekali, tapi pada tahun 2021-2022 zaman Pak Sarimuda meningkat. Namun pada tahun 2023 ada penurunan pekerjaan, ketika tidak lagi dijabat Pak Sarimuda," ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi Aris, terdakwa Sarimuda mengatakan langkah perbaikan jalan oleh PT SMS diambil untuk kebaikan serta memajukan PT SMS itu sendiri.

Sementara saksi Drs Sulaiman, mengatakan dia sudah bergabung saat Sarimuda menjabat Kadis Perhubungan dan Kominfo Provinsi Sumsel. Proyek Sarimuda yang pertama, pengamanan transportasi SEA Games tahun 2011 lalu.

BACA JUGA:Pilkada OKU Timur Tanpa Calon Independen

Kemudian, perpanjangan runway Bandara SMB II Palembang hingga menjadi bandara internasional, serta penyeberangan kapal feri dari Sumsel ke Pelabuhan Muntok, Bangka Belitung. “Beliau bekerja profesional dan tidak pernah bertele-tele,” sebutnya.

Sulaiman juga mengetahui Sarimuda sudah 3 kali mencalonkan sebagai wali kota Palembang, namun belum berhasil. “Yang kedua, dikalahkan hakim MK. Kala itu ketua MK-nya Akil Mochtar,” katanya. 

Setelah dia pensiun, mereka masih berkomunikasi. Bicara hati ke hati. Sarimuda mengatakan tidak ada lagi hasrat untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. “Meski Sarimuda masih tinggi rating surveinya, artinya masyarakat Palembang masih mendukungnya,” klaim Sulaiman.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Sarimuda, Heribertus Hartoyo SH, mengaku puas dengan keterangan 2 saksi yang dihadirkan. "Faktanya memang banyak masalah di lapangan, dan disebutkan memang harus dilakukan langkah perbaikan jalan itu," singkatnya.

Lain halnya dengan JPU KPK RI, terkait keterangan saksi a de charde yang dihadirkan pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya. "Ya sah-sah saja jika terdakwa menghadirkan saksi di persidangan, nanti kita cermati setiap keterangannya," cetusnya.

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Sidak Progres Pembangunan Rumah Dinas

PTS SMS Tidak Pernah Beri Keruntungan

Di bagian lain, keterangan saksi Aris Gusnadi kemarin, bertolak belakang dengan keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK RI pada persidangan 26 Februari 2024 lalu. Saksi itu, Ahmad Muklis selaku Kepala BPKAD Sumsel.

Dalam keterangan kala itu, saksi Ahmad Mukhlis mengatakan jika PT SMS pernah mengajukan penyertaan modal kepada BPKAD.  “Nah penyertaan modal tersebut baru kami anggarkan dan dibahas bersama DPRD Sumsel setelah mendapat persetujuan dari Gubernur," katanya.

PT SMS didirikan awalnya untuk menunjang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) TAA, namun seiring berjalannya waktu pembangunan KEK TAA dihentikan. "Hal tersebut membuat bisnis PT SMS berubah menjadi perusahaan jasa pengangkutan batu bara," jelasnya.

Terkait penyertaan modal PT SMS Muklis menyebutkan pada tahun 2021 sebesar Rp16 miliar. Selanjutnya digulirkan secara bertahap oleh Pemprov Sumsel sebagai pemilik saham utama PT SMS dengan total Rp65 miliar.

"Proses pencairannya setelah dapat disposisi Gubernur Sumsel, dan langsung ditransfer ke rekening PT SMS," ujarnya. Melalui penyertaan modal tersebut, tentunya dengan harapan memperoleh keuntungan.

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Sidak Progres Pembangunan Rumah Dinas

Tapi selama terdakwa Sarimuda menjabat sebagai Dirut PT SMS tahun 2017 -2021, menurutnya tidak ada sama sekali keuntungan yang dibagikan kepada Pemprov Sumsel.

Terdakwa Sarimuda langsung membantah keterangan saksi Ahmad Mukhlis. "Saya keberatan dengan keterangan saksi, karena pada Tahun 2021 PT SMS  dapat untung atau laba sebesar Rp8 miliar," katanya.

Namun, berdasarkan Keputusan Gubernur saat itu, keuntungan jangan disetorkan dulu karena untuk penambahan modal kerja. Tapi saksi Ahmad Mukhlis tetap oada keterangannya. "Dari sebelumnya, memang tidak ada keuntungan Yang Mulia," timpal Mukhlis.

Seperti diketahui dalam  dakwaannya JPU KPK RI, bahwa terdakwa Sarimuda telah melakukan dugaan korupsi dalam kerja sama pengangkutan batu bara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang dipimpinnya.

"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU,  telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar," kata JPU.

Kata JPU, terdakwa Sarimuda sebagai direktur utama PT SMS telah membuat kebijakan, melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

"Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," jelas JPU. Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan