Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Segera Disidang

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo. -Foto: Screenshoot/YouTube-.-

 JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Dua tersangka kasus korupsi timah Rp300 triliun siap disidangkan, usai Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) merampungkan penyidikan.

Dua tersangka kasus korupsi komoditas timah yang diduga rugikan negara hingga Rp 300 triliun, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, diserahkan ke Kejaksaan Negeri  Jakarta Selatan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus).

Kedua tersangka akan menjalani proses penuntutan di Kejaksaan Negeri  Jakarta Selatan.

Dua tersangka atas nama  Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP, dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.



BACA JUGA:Peringkat Dunia Ginting Merosot 2 Tingkat

“Selasa 4 juni 2024, Tim Penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih sering kita dengar dengan tahap 2,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Selasa 4 Juni 2024.

Usai menerima limpahan dua tersangka kasus timah,  Haryoko mengatakan Tamron ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan Achmad  ditempatkan di Rutan cabang Kejari  Jakarta Selatan.

Selain itu, Kejaksaan Negeri  Jakarta Selatan juga menerima barang bukti berupa  kendaraan mewah, barang elektronik, emas, dan uang tunai yang nilainya lebih dari Rp 80 miliar.

"Selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan atau memantapkan lagi susunan surat dakwaan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Haryoko.

Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan kedua tersangka yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

“ Insyaallah mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilimpahkan ke pengadilan,” lanjut Haryoko.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menjerat total 22 tersangka, satu di antaranya dugaan perintangan penyidikan.

BACA JUGA:Marc Marquez Resmi Bergabung di Ducati Lenovo Musim MotoGP 2025

Termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, serta sejumlah mantan direksi PT Timah.

Kasus korupsi timah disebut-sebut menimbulkan kerugian perekonomian dan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.

Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun.

Pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Modus korupsi kasus timah ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Kasus timah juga melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. (dnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan