Gadaikan Motor Jaminan, 2 Nasabah Leasing Dilaporkan ke Polisi
Tersangka FA (31) dan JU (27) saat diamankan oleh pihak kepolisian. -Foto: Humas Polres OKU/Eris.-
BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Dua nasabah leasing, FA (31) dan JU (27), dilaporkan ke Polsek Baturaja Timur oleh Viosandhy (34), seorang karyawan swasta pemberi Fidusia, karena diduga menggadaikan sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2023 tanpa izin pihak leasing.
Keduanya diduga mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak leasing.
Setelah penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Baturaja Timur, FA dan JU akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Dinas Damkar OKU Selatan Bantu Warga Evakuasi Ular Pyton
BACA JUGA:Satlantas Larang Warga Gunakan Sepeda Listrik Dijalan Raya
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto, didampingi Kanit Reskrim Ipda Indra Syah Putra, menyatakan bahwa kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana pengalihan atau penggadaian benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.
"Keduanya diduga telah menggadaikan sepeda motor yang seharusnya menjadi jaminan oleh pihak leasing PT. Adira Finance tanpa izin," jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Pemdes se-Kecamatan Muaradua Gelar Sosialisasi Narkoba
BACA JUGA:Jalan Milik Provinsi di Desa Villa WRS Amblas
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi BG 3928 FAQ dan 1 lembar STNK atas nama Feri Ardiansyah. (seg)