2 Warga OKI Dikepung Massa Usai Kedapatan Curi Motor di OKU Timur
Pelaku saat diamankan di Mapolsel Semendawai Suku III. -Foto: OKU Timur Pos.-
OKU TIMUR, HARIAN OKU SELATAN - Dua warga Kabupaten OKI nekat mencuri sepeda motor di Desa Karya Bakti, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur.
Aksi mereka berujung dikepung massa. Salah satu pelaku, berinisial AY (17), yang masih berstatus pelajar di Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, berhasil ditangkap, sementara pelaku lainnya berhasil kabur dengan membawa motor curian.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, kejadian tersebut terjadi di kediaman Kadek Rio (27), warga Desa Karya Bakti, pada Selasa, 28 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban hendak keluar rumah dan melihat motornya yang berada di teras sudah tidak ada lagi.
BACA JUGA:PJ Bupati OKU Minta Segera Proses Dana Bos dan PSG
BACA JUGA:Gadaikan Motor Jaminan, 2 Nasabah Leasing Dilaporkan ke Polisi
"Merasa curiga, korban langsung keluar ke teras dan melihat pelaku sedang mendorong sepeda motor korban, sedangkan pelaku lainnya menunggu di luar gerbang rumah korban," jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, didampingi Kapolsek Semendawai Suku III IPTU L.A.E Tambunan SH, Selasa, 28 Mei 2024.
Melihat kedua pelaku, korban berteriak meminta pertolongan warga sembari mengejar pelaku. Warga yang mendengar teriakan korban segera melakukan pengejaran.
"Satu pelaku terjatuh dari sepeda motor yang dibawanya dan berhasil ditangkap massa. Sedangkan pelaku lainnya kabur dengan membawa motor hasil curian," tambah Tambunan.
BACA JUGA:Dinas Damkar OKU Selatan Bantu Warga Evakuasi Ular Pyton
BACA JUGA:Satlantas Larang Warga Gunakan Sepeda Listrik Dijalan Raya
Tim Opsnal Polsek Semendawai Suku III segera mengamankan pelaku dari amukan massa. "Setelah kita amankan, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri," pungkasnya.
Penangkapan ini diperkuat berdasarkan Operasi Sikat I Musi - 2024, dengan Sprint Nomor: Sprin/ 773 /V/OPS.1.3./2024, tanggal 07 Mei 2024, tentang penanggulangan kejahatan masyarakat dengan sasaran penegakan hukum kejahatan curat, curas, dan curanmor. Laporan Polisi Nomor LP / B / 06 / V /2024/SPKT / Polsek Semendawai Suku III/ Polres OKU Timur /Polda SUMSEL, tanggal 28 Mei 2024, dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP Gas / 06 / V/2024/ Reskrim, tanggal 28 Mei 2024. (seg)