Kejari OKU Selatan Tahan ASN Dinas Pendidikan Sumsel
Satu 1 orang Tersangka korupsi proyek pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca yang ditahan Kejari OKU Selatan, Rabu 29 Mei 2024. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan kembali menahan satu 1 orang Tersangka korupsi proyek pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca berinisial JP selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, pada Rabu 29 Mei 2024.
Pasalnya, jika sebelumnya Kejaksaan OKU Selatan telah menahan 2 orang Tersangka selaku pihak rekaman (Pemborong) dan Konsultan.
Rupanya, dari ke-2 Tersangka kembali terungkap yang harus menggeret PPK seorang ASN dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka JP langsung penahanan itu sendiri dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan nomor:TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.
Sementara penahan terhadap JP berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan nomor: PRINT-825/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Terkait Dugaan Kecurangan Rekrutmen PPK dan PPS, Komisi I DPRD Segera Panggil KPU OKU Selatan
BACA JUGA:Pergoki Istri Selingkuh di Kamar Rumahnya, Suami Malah Ditikam Selingkuhan
“Hari ini kita menetapkan JP sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Total tersangka yang telah ditetapkan pada perkara prmbangunan SMA Negeri 2 ini sebanyak 3 orang,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama, MH dalam keterangan persnya yang berlangsung di ruang Press Conference Kejari OKU Selatan. Rabu, 29 Mei 2024.
Dikatakannya, penetapan dan penahanan terhadap tersangka JP berdasarkan dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindakan pidan korupsi pembangunan unit sekolah baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Selatan.
"Atas perbuatannya, dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca ini tersangka JP merugikan negara sebesar Rp. 719.681.738,60,” tegasnya
Untuk itu, tersangka JP ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua terhitung sejak tanggal 29 Mei hingga 17 Juni 2024 mendatang.
BACA JUGA:Ingin Lolos PPK dan PPS, Diduga Peserta Harus Setor Hingga Rp 15 Juta
BACA JUGA:Jasad Nenek Lansia Yang Hanyut Ditemukan Tersangkut di Batang Pinang
"Kita titipkan di Lapas Kelas IIB Muaradua hingga 20 Hari kedepan guna kepentingan dalam menindak lanjuti serta kepentingan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Sumsel,” tegasnya.
Dengan tindakan ini Tersangka melanggar ketentuan Pertama Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Atau Kedua Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP," tandasnya. (Dal)