Pemkab Lakukan Penyusunan Peta Bisnis
--
Ia juga menambahkan untuk peserta terdiri dari dua orang perwakilan dari 50 Perangkat Daerah yang dibagi dua sesi, yang mana pesertanya merupakan utusan masing-masing pada bagian perencanaan.
Kegiatan ini Lanjutnya, dengan menghadirkan Narasumber yang memberikan materi adalah Pejabat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Sementara itu, Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo, B. Comm yang disampaikan oleh Asisten III Drs. Herman Azwfi, S. KM., M.M menyampaikan bahwasanya Penyusunan Proses Bisnis Kabupaten OKU Selatan Tahun 2023 merupakan Perwujudan dari Meraturan Menteri PAN RB RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
Sebagaimana, terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021-2026 yang terangkum dalam Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Nomor 5 Tahun 2021 Menuju OKU Selatan Bersinar (Berkembangnya Ekonomi Rakyat Melalui Sinergitas Pembangunan Infrastruktur yang Aspiratif dan Responsif).
“Peta Proses Bisnis merupakan diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan Kabupaten OKU Selatan,” ujarnya. (Dal)