Majelis Hakim Tolak Keberatan Fitrianti Agustinda, Sidang Korupsi Dana PMI Berlanjut ke Pokok Perkara
Majelis Hakim PN Tipikor Palembang menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di PMI Kota Palembang tahun anggaran 2020–2023. -Foto: Ist.-
Pada tahun 2020, Fitrianti Agustinda membeli mobil Toyota Hi-Ace menggunakan dana PMI dengan uang muka sebesar Rp115,9 juta dan cicilan bulanan Rp22,48 juta, yang dibayar penuh hingga Maret 2022.
Tak berhenti di situ, pada tahun 2023, Fitrianti kembali membeli mobil Toyota Hilux dengan uang muka Rp107 juta dan cicilan Rp14,9 juta per bulan. Total pembayaran mencapai Rp321,8 juta, dan kendaraan itu dilunasi pada November 2024.
Kedua mobil tersebut tidak tercatat sebagai aset resmi PMI, melainkan digunakan secara pribadi oleh terdakwa.
BACA JUGA:Toyota konfirmasi FJ Cruiser mesin bensin yang diproduksi di Thailand
BACA JUGA:BYD Dolphin 2026 miliki jangkauan lebih jauh dan penggerak belakang
Kerugian Negara Capai Rp4,09 Miliar
Selain pembelian kendaraan, hasil audit juga menemukan sejumlah pengeluaran lain yang tidak sesuai ketentuan, seperti biaya publikasi, bantuan sosial, hingga belanja rumah tangga pribadi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, UTD PMI Palembang diketahui menerima dana sebesar Rp83,77 miliar selama 2020–2023.
Namun, pengelolaan dana tersebut tidak dilakukan secara transparan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,09 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan untuk mendengarkan keterangan para saksi dari pihak JPU yang akan memperkuat dakwaan terhadap kedua terdakwa.
