Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Kejari OKI Ajukan Banding atas Vonis Percobaan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI akan mengajukan banding terkait Vonis 10 bulan percobaan terhadap Terdakwa Ibrahim bin Hasan Kades Pematang Panggang yang terjerat kasus dugaan ijazah palsu. Agung Setiawan. -Foto: Ist.-

LOMBA MEWARNAI

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, serta mendapatkan dukungan dari masyarakat desa atas kepemimpinannya.

BACA JUGA:Satu Persatu, WBP Lapas Muaradua Dicek Kesehatan Oleh Petugas

BACA JUGA:Dinas PPPAPPKB OKU Selatan Gencarkan Program “Genting” untuk Perangi Stunting

Respons Pihak Terdakwa dan Pemerintah Daerah

Kuasa hukum terdakwa, Andi Wijaya, SH, menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan akan memanfaatkan waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim dan masih diberikan waktu untuk pikir-pikir,” ungkapnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Rezi Revaldo juga menyatakan sikap serupa. “Kami pikir-pikir dulu terhadap putusan ini, meski seluruh unsur pasal yang kami dakwakan sebelumnya telah terpenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKI, Arie Mulawarman, mengaku telah mengetahui putusan tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu petikan resmi vonis dari PN Kayuagung untuk kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna menindaklanjuti status hukum kepala desa yang bersangkutan.

“Kami tunggu salinan resmi putusan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah administratif berikutnya,” tegas Arie.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan