Kejari Jerat 3 Wajib Pajak Perusahaan Dengan Pasal Berlapis
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan dilimpahkan tahap 2 dari Kejati ke Kejari Palembang. Ketiganya, F, NR ,dan HY dari perusahaan wajib pajak. -Foto: nanda/sumeks.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan pelimpahan tahap 2, kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan oleh beberapa perusahaan pada 2019 hingga 2021. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dari kejati ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Tiga tersangka dari perusahaan wajib pajak yang dilimpahkan pada tahap 2 ini yakni F, NR dan HY. Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar SH MH membenarkan adanya pelimpahan tahap 2 ketiga tersangka dan barang bukti dari Kejati ke Kejari Palembang.
"Betul, pelimpahan tahap 2 ketiganya sudah kami terima . Selanjutnya kami lakukan penahanan 20 hari ke depan untuk satu tersangka. Sedangkan dua tersangka sudah ditahan dalam kasus lain," jelas Ario.
BACA JUGA:Tak Kunjung Terima Dana Pembebasan Jalan Tol, 8 Orang Pemilik Lahan Datangi BPN Prabumulih
Dia menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Atau, kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Tipikor atau ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan ini, jaksa telah menetapkan 6 orang tersangka. Tiga tersangka merupakan oknum pegawai pajak bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari.
BACA JUGA:Polda Sumsel Ekspose Penangkapan Sindikat Penjualan Akun WA Untuk Judi Online
Perkara ketiganya masih proses sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas I A khusus. Namun status mereka sudah eks pegawai. Sedangkan tiga tersangka lainnya dari perusahaan wajib pajak yakni F, NR dan HY yang kemarin dihadirkan dalam pelimpahan tahap 2.
Kuasa hukum ketiga tersangka, Supendi SH mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan dan pembelaan hukum.
"Nanti saat pembuktian kita akan buktikan jika ketiga klien kami ini tidak bersalah," singkatnya. (seg)