Modus Gandakan Uang Miliaran, Dukun Gadungan Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Suasana sidang pembacaan putusan pidana kasus penipuan modus dukun melipatgandakan uang. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Dianggap Ramah dan Rendah Hati, Isyana Popo Ali Kembali Curi Hati Warga Muaradua
BACA JUGA:Bersama Dinas Perpus Sumsel, Perpus OKUS Kelilingi Sejumlah Sekolah
Kerugian Mencapai Rp91 Juta, Pelaku Hilang Tanpa Jejak
Tidak berhenti di situ, Charles terus membujuk korban agar menyerahkan uang tambahan dengan alasan proses ritual membutuhkan “energi tambahan”.
Akibatnya, total kerugian korban mencapai Rp91 juta.
Saat korban mulai curiga dan menagih janji, Charles justru menghilang tanpa jejak.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian hingga kasus ini berlanjut ke meja hijau.
Dalam pertimbangan majelis hakim, tindakan terdakwa dinilai sangat meresahkan karena memanfaatkan kepercayaan orang lain yang mudah tergiur janji kekayaan instan. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan.
Kini, Charles harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sementara kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik-praktik penggandaan uang yang tidak masuk akal.
BACA JUGA:Wabup OKU Selatan Berikan Bekal Pendidikan ke Pengurus Pramuka
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan, Personel Polsek Simpang Sambangi Warga Desa