Masa Jabatan Kades Sah Diperpanjang 8 Tahun

Kabid AMD dan Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin, TD., SE. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Masa jabatan Kepala Desa secara sah diperpanjang selama 8 Tahun, ketentuan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 TAHUN 2024.

Jika sebelumnya masa jabatan Kepala Desa hanya 6 Tahun, dengan diresmikannya Undang-Undang tersebut secara sah bertambah 2 Tahun hingga menjadi 8 Tahun.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKU Selatan A. Romzi, SE., MM, melalui Kabid AMD dan Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin, TD., SE, Senin 29 April 2024.

BACA JUGA:Tertangkap ke 5 Kalinya, Rio Reifan Dinyatakan Positif

BACA JUGA: Polisi Grebek Pabrik Tembakau Sintetis, 2 Orang Diamankan

"Bagi Kepala Desa yang masa Jabatannya akan habis pada Tahun 2025 nanti diperpanjang hingga Tahun 2027, sehingga tidak ada Pemilihan Kepala Desa di Tahun 2025 ini," ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya .asih menynggu Peraturan Pemerintah (PP), Permendagri dan Peraturan Daerah (Perda) OKU Selatan untuk Petunjuk dan Teknis (Jiknis) secara detail.

BACA JUGA:Pemilik Warung Kopi Tewas, Istri Alami Luka Sayat di Bagian Perut

BACA JUGA:4 Unit Ruko Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp2 Miliar

"Kalau Undang-Undang sudah sah, sudah keluar pada Tanggal 25 April kemarin, Resmi 8 Tahun masa jabatan Kades, maka untuk Tahun 2025 tidak ada Pemilihan Kepala Desa di OKU Selatan yang semula akan digelar Pilkades Tahun 2025 yang akan diikuti oleh 97 Desa, karena diperpanjang hingga ke Tahun 2027," ucapnya.

Perpanjangan mada jabatan Kepala Desa iru sendiri juga dirasakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ikut diperpanjang hingga 8 Tahun," tandasnya. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan