Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Segera Umumkan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dalam waktu dekat. -Foto: Ayu Novita.-
BACA JUGA:Jaksa Tegas Tolak Eksepsi Darul Effendi di Kasus Korupsi Peta Desa Lahat Rp4,1 Miliar
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih
Dari hasil perhitungan awal, KPK menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp1 triliun akibat praktik korupsi kuota haji tambahan ini. Nilai tersebut berpotensi bertambah setelah dilakukan audit lebih lanjut bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan dasar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan dasar tersebut, KPK menegaskan telah memiliki landasan kuat untuk melakukan tindakan paksa dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam skandal korupsi kuota haji ini.