Jaksa Tegas Tolak Eksepsi Darul Effendi di Kasus Korupsi Peta Desa Lahat Rp4,1 Miliar
Editor: Christian Nugroho
|
Kamis , 11 Sep 2025 - 22:46
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Sambut SPPG, Dorong Sinergi Program Makanan Bergizi Gratis
Publik Tunggu Putusan Sela
Program peta desa sejatinya ditujukan untuk mendukung tata kelola pembangunan berbasis wilayah, namun justru berujung pada praktik korupsi yang merugikan negara.
Sidang berikutnya akan menjadi penentu apakah perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian atau justru berhenti jika eksepsi dikabulkan. Namun melihat sikap tegas jaksa yang menolak eksepsi, besar kemungkinan perkara dengan kerugian Rp4,1 miliar ini akan tetap berlanjut di meja hijau PN Palembang.