Jaksa Tegas Tolak Eksepsi Darul Effendi di Kasus Korupsi Peta Desa Lahat Rp4,1 Miliar

Eksepsi Darul Effendi Terdakwa Korupsi Proyek Peta Desa Lahat Ditolak Jaksa. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Sambut SPPG, Dorong Sinergi Program Makanan Bergizi Gratis

Publik Tunggu Putusan Sela

Program peta desa sejatinya ditujukan untuk mendukung tata kelola pembangunan berbasis wilayah, namun justru berujung pada praktik korupsi yang merugikan negara.

Sidang berikutnya akan menjadi penentu apakah perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian atau justru berhenti jika eksepsi dikabulkan. Namun melihat sikap tegas jaksa yang menolak eksepsi, besar kemungkinan perkara dengan kerugian Rp4,1 miliar ini akan tetap berlanjut di meja hijau PN Palembang.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan