Pemda OKU Selatan Lakukan Koordinasi ke Mendagri

Pemkab OKUS melalui Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) merespon perihal terbitnya surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/15/75/SJ tanggal 29 Maret 2024 dan melakukan koordinasi ke Mendagri. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Beredarnya Isu ratusan Pejabat yang belum lama ini dilantik bakal dibatalkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Edaran (SE).

Diketahui, tercatat dalam Surat Keputusan (SK) sebanyak 184 pejabat Kabupaten OKU Selatan yang baru dilantik pada Tanggal 22 Mstey 2024 lalu.

Simana, SE tersebut mengatur kewenangan kepala daerah dalam aspek kepegawaian menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan melarang pelantikan pejabat baru mulai dari tanggal 22 Maret 202.

Menurut SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Hal ini sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam kasus ini, pelantikan yang telah dilakukan bertentangan dengan SE tersebut, sehingga SK pelantikan yang sudah dikeluarkan harus dibatalkan dan pejabat yang telah dilantik dikembalikan ke posisi semula.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Lakukan Rapat Penilaian MCP

BACA JUGA:Kabel Listrik Terurai Ditanah, Warga Khawatir

Sedangkan, sejauh ini pejabat yang belum lama dilantik itu hinngga saat ini belum mendapatkan SK terbaru usai pelantikan.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Selatan Eva Nirwana, S.IP., MM mengaku bahwa pihaknya telah menanggapi SE Mendagri tersebut.

"Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) melalui Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) merespon perihal terbitnya surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/15/75/SJ tanggal 29 Maret 2024," bebernya.

Dalam SE Mendagri Nomor :100.2,1.3/1575/SJ ditandatangani Tito Karnavian itu, dasarnya mengacu pada ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Pada ayat 2 Undang-undang tersebut ditegaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dan Menteri Dalam Negeri

BACA JUGA:Maju Pilbup, Sholehien Abuasir Ambil Formulir Bacabup ke Sekret PDIP

BACA JUGA:Tersinggung Ucapan, Pelaku Bacok Korban Hingga Meninggal

"Kita tunggu hasilnya nanti, karena saat ini Sekda dengan Asisten I sedang berkoordinasi kepada Mendagri perihal pelantikan 184 Pejabat 22 Maret lalu," ucapnya.

Saat ini Sekda sedang di Jakarta, untuk kordinasi dengan Mendagri karena surat mereka itu tanggal 29 baru terbit.

Lebih lanjut, dikatakannya. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) siap menerima arahan dari Mendagri, termasuk jika harus pembatalan SK 184 orang pejabat yang dilantik.

"Apapun arahan dari mendagri nantinya, Pemda OKU Selatan siap melaksanakan,, termasuk jika harus dibatalkan atau dilanjutkan,"tegasnya. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan