Obstruction of Justice Kasus Internet Desa, Dua Terdakwa Didakwa Rekayasa Fakta Hukum

Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa, Terungkap Skenario Jahat Soal Uang Rp2,1 Miliar. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

Ia menegaskan bahwa dana Rp2,1 miliar itu digunakan untuk “mengurus perkara” agar proses hukum tidak menyeret pihak tertentu, bukan untuk pembelian alat berat.

BACA JUGA:Kakan Kemenag OKU Selatan Minta Guru dan Pegawai PAI Terus Tingkatkan Kualitas Pendidikan

BACA JUGA:Dinas Pendidikan OKU Selatan Monitoring ANBK Tingkat SMP

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa telah melakukan rekayasa dengan cara mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu serta membuat dokumen palsu. 

Akibatnya, pengungkapan kasus besar yang melibatkan Richard Cahyadi Cs menjadi terhambat.

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 atau Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Meski ancaman hukuman cukup berat, baik Maulana maupun Muhzen memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU. 

Sidang pun dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian, di mana majelis hakim akan kembali mendalami fakta-fakta yang terungkap.

Kasus obstruction of justice ini mendapat sorotan publik karena memperlihatkan praktik rekayasa hukum dalam upaya melindungi aktor utama korupsi. 

Publik kini menanti apakah majelis hakim akan menjatuhkan vonis setimpal terhadap kedua terdakwa yang terbukti merusak integritas penegakan hukum.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan