Komplek Makam Pangeran Kramojayo Jadi Rebutan, PTUN Periksa Bukti di Lapangan

PTUN Palembang Gelar Sidang Lapangan Sengketa Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Bupati Abusama SH Kukuhkan Pengurus GOW OKU Selatan
BACA JUGA:Peringati Hari Ulang Tahun, DPC PAN OKUS Santuni Anak Yatim
Penggugat Teguh Klaim Milik Pribadi
Meski begitu, Asit Chandra tetap bersikeras bahwa lahan tersebut dibelinya secara sah dan sudah bersertifikat.
Ia menyebut bahwa kuburan yang dulunya ada sudah dipindahkan oleh pemilik lama sebelum transaksi jual beli dilakukan.
“Kalau memang masih ada makam, sertifikat tanah tentu tidak akan bisa keluar,” tegas Asit. Kuasa hukumnya, Helda SH, menambahkan bahwa kliennya dilindungi oleh undang-undang sebagai konsumen, sehingga permasalahan sebelumnya bukan tanggung jawab pembeli.
Jejak Sejarah Pangeran Kramojayo
Pangeran Kramojayo atau Raden Abdul Azim Nato Dirajo merupakan tokoh penting Kesultanan Palembang Darussalam pada awal abad ke-19.
Ia pernah menjabat Perdana Menteri (1823–1825) dan memimpin perlawanan terhadap Belanda, termasuk dalam Perang Menteng tahun 1819. Pada 1851, ia ditangkap dan diasingkan ke Pulau Jawa.
Dengan bobot sejarah tersebut, banyak pihak menilai bahwa penetapan komplek makam ini sebagai cagar budaya merupakan langkah tepat untuk menjaga warisan sejarah Palembang.
Kini, keputusan akhir berada di tangan majelis hakim PTUN Palembang yang akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian tambahan pekan depan.