Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Jaksa KPK Bidik Peran Kepala BPKAD
PALEMBANG - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan terdakwa Nopriansyah Cs kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/8/2025).
Sidang menghadirkan enam saksi, di antaranya mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana dan Wakil Ketua I DPRD OKU Rudi Hartono.
BACA JUGA:Usai HUT RI, Nakes Puskesmas Muaradua Kembali Cek Kesehahan Siswa Tingkat SD
BACA JUGA:Cegah Memiliki HP, Petugas Lapas Muaradua Razia Blok Narapidana
Jaksa Telisik Keterlibatan Kepala BPKAD
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti peran Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, Setiawan.
Ia diduga aktif mendorong agar rapat pembahasan anggaran pokir bisa mencapai kuorum, bahkan di luar jalur kedinasan.
Saksi Rudi Hartono mengaku pernah dipanggil Setiawan ke sebuah hotel di Baturaja untuk memastikan anggota dewan hadir penuh.
“Saya dihubungi untuk datang, dan saat tiba, sudah ada Kadis PUPR Nopriansyah bersama Pak Setiawan,” ujar Rudi, seraya menyatakan tidak mengetahui kapasitas resmi Setiawan untuk mengundangnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Kerukunan Beragama, Kemenag Monitoring ke Gereja
BACA JUGA:Samsat OKU Selayan Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
Konflik Politik dan Mandeknya RAPBD
Mantan Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana, menjelaskan lambannya pengesahan RAPBD 2025 dipicu oleh konflik politik jelang Pilkada. Menurutnya, DPRD terbelah dalam dua kubu besar, yakni Kubu Bertaji (Bersama Teddy–Marjito) dan Kubu YPN YESS (Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita).
Perpecahan ini berimbas pada molornya rapat-rapat yang kemudian berdampak pada proyek pokir senilai Rp45 miliar.
BACA JUGA:Perumahan HKS I Jadi Kampung Tertib Lalu Lintas Polres OKU Selatan
BACA JUGA:Harga Kopi di OKU Selatan Naik Jadi Rp50 Ribu per Kilogram