Sat Reskrim Polres OKUS Bekuk Pelaku Pembobol Rumah di Muaradua

Tersangka (TSK) yang berhasil diamankan oleh Satres Krim Polres OKUS pada Hari Sabtu, 09 Agustus 2025 sekira Pukul 22.30 Wib. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 pisau sebagai senjata tajam, 1 buku nikah, 1 ijazah SMK, 1 kompor gas merk Omicko warna silver, 1 selang kompor gas, 1 magic com merk Omicko warna hijau, serta 1 setrika merk Philips warna ungu.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Kholik menyatakan, Riki dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.