Jubir Ganjar-Mahfud Dilaporkan ke Polisi
--
JAKARTA - Polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait laporan polisi terhadap Aiman Witjaksono, juru bicara TPN Ganjar-Mahfud. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan ahli untuk memahami lebih lanjut kasus tersebut.
"Terkait dengan laporan terlapor Aiman, penyelidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap keterangan para saksi maupun koordinasi dengan ahli," ujar Ade kepada media pada Sabtu, 18 November 2023.
Meskipun belum diungkapkan waktu pemanggilan Aiman Witjaksono, Ade menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
Sebelumnya, polisi tetap melanjutkan penyelidikan terhadap laporan terhadap Aiman Witjaksono meski ada aturan penundaan proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Ade mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Pasca penyelidik menerima laporan polisi dari SPKT Polda Metro Jaya, sebagai tindak lanjut penanganannya, penyelidik saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan," jelasnya.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya menerbitkan surat telegram yang mengatur penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Meskipun Aiman Witjaksono merupakan peserta Pemilu 2024 sebagai calon legislatif dari Perindo, Ade menyebut bahwa sudah ada perubahan dalam surat telegram tersebut.
"Dalam ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023, yaitu khususnya perubahan pada point CCC angka 5 huruf BB," tambahnya.
Aiman Witjaksono saat ini menjadi peserta Pemilu 2024 sebagai calon legislatif dari Partai Perindo. Terdapat enam laporan terhadap Aiman Witjaksono yang diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Senin (13/11). Laporan tersebut diajukan oleh berbagai elemen masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Aiman Witjaksono. Pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono akan memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait laporan tersebut. (*)