Pemerintah Tegaskan Pemberian Abolisi dan Amnesti Sesuai Prosedur

--

IKLAN UMROH

Jakarta: Pemerintah memastikan pemberian abolisi dan amnesti yang diajukan Presiden Prabowo Subianto, telah sesuai prosedur. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Izha Mahendra. 

Yusril menjelaskan hal itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) nomor 11 tahun 1954. Ia mengungkapkan dalam ketentuan pemberian abolisi dan amnesti itu, harus atas dasar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

"Pasal 14 UUD 45 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR," kata Yusril dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Sesuai ketentuan tersebut, Menko Kumham Impas menegaskan bahwa Presiden telah melakukan langkah sesuai prosedur. Setidaknya terdapat dua surat berbeda yang diajukan Kepala Negara. 

Pertama, yakni surat Presiden nomor R-43/Pres/07/2025, untuk meminta pertimbangan DPR dalam pemberian abolisi. Dan yang kedua, yakni surat Presiden nomor R-42/Pres/07/2025 untuk pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana.

Dalam proses pembahasan untuk persetujuan DPR itu, Yusril menuturkan bahwa Presiden juga telah melakukannya sesuai ketentuan. Ia mengatakan bahwa Kepala Negara mengutus dua Menterinya untuk membahas pengajuan permohonan itu kepada DPR. 

"Yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas rencana beliau (Presiden), untuk memberikan amnesti dan abolisi. Saya tegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Presiden telah sesuai dengan ketentuan," ujarnya. 

Diketahui, DPR RI telah memberikan persetujuannya dalam pemberian abolisi dan amnesti yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco menyatakan pemberian itu disetujui unsur pimpinan dan fraksi-fraksi dalam rapat konsultasi di DPR. 

"DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait surat Presiden tentang pemberian abolisi dan amnesti. DPR memberikan persetujuan atas permintaan tersebut," ujar Sufmi Dasco dalam konferensi pers persetujuan abolisi dan amnesti di DPR-RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan