Polsek Simpang Martapura Pasang Spanduk Imbauan Larangan Bakar Hutan
OKU Selatan – Polsek Simpang Martapura terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pada Senin (28/07/2025), personel Polsek memasang spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di Mako Polsek Simpang Martapura, Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.
Kegiatan ini dipimpin Kanit Provos Aipda Mahdalian bersama Ka SPK Aipda Dodi Arpani serta didukung Bhabinkamtibmas Aipda Saipullah, Brigpol Dora Saputra, dan Brigpol Ahmad Susanto.
BACA JUGA:Sat Intelkam Pantau Pembentukan Koperasi Merah Putih Tingkat Desa
BACA JUGA:Polisi Tindak Tegas Pelaku Perusakan Rumah Doa di Padang
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Lubar
BACA JUGA:BPBD OKU Selatan Ikuti Rapat Monitoring Karhutla Bersama Menteri Kehutanan
Kapolsek Simpang Martapura menjelaskan, pemasangan spanduk ini bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. "Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla demi menjaga lingkungan dan keselamatan bersama," ujarnya.
Upaya ini sejalan dengan arahan Kapolres OKU Selatan agar jajaran Polsek aktif melakukan sosialisasi dan pencegahan sejak dini, khususnya di wilayah rawan kebakaran. (dst)