Kuasa Hukum Sesalkan Pernyataan, Bahwa Prada Jefriando Tewas Akibat Lakalantas
--
PALEMBANG - Keluarga dan kuasa hukum Prada Jefriando Simatupang menolak dengan tegas pernyataan yang menyebutkan bahwa kematian korban disebabkan oleh lakalantas.
Aleston Manurung SH, Jackson Sahala Pakpahan SH, dan Reynold Tambunan SH, kuasa hukum keluarga, menyatakan penolakan tersebut karena dianggap terlalu dini.
Hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara M Hasan masih menunggu, dan proses hukum masih dalam tahap gelar perkara oleh penyidik Unit Pidum-Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Kuasa hukum menyatakan bahwa mereka tidak akan memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai penyebab kematian sebelum ada pernyataan resmi dari pihak penyidik atau penegak hukum.
Mereka menilai bahwa pemberian pernyataan terlalu cepat dapat mendahului proses hukum yang berjalan. Aleston Manurung SH mengungkapkan bahwa hasil autopsi akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan bahwa keluarga korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Rabu (15/11) dengan melibatkan dugaan penganiayaan yang dialami korban.
TKP (Tempat Kejadian Perkara) diketahui berada di Jl Sudirman, dan penyebab pasti kematian akan disampaikan oleh tim penyidik setelah gelar perkara. (*)