Kuasa Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan: Pungli Dana Desa di Lahat Sudah Jadi Tradisi

Rizal Syamsul SH kuasa hukum 2 tersangka korupsi pungli dana desa Kades Pagar Gunung Kabupaten Lahat. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Fakta baru mencuat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana desa yang menjerat dua kepala desa (kades) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Kuasa hukum tersangka, Rizal Syamsul SH, menyebut praktik pungli ini sudah berlangsung lama dan bahkan disebut sebagai “tradisi tahunan”.
Pungli Dana Desa Diduga Tersistem dan Kolektif
“Klien kami mengaku praktik ini sudah berlangsung lama, tersistem, dan seperti tradisi menjelang 17 Agustus. Ada kebiasaan memberikan sejumlah uang dari dana desa kepada pihak tertentu,” kata Rizal, Sabtu (26/07/2025).
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Cinde: Legislator Sumsel Ikut Diperiksa Kejati
BACA JUGA:Anak 6 Tahun di Pedamaran OKI Diduga Jadi Korban Penculikan
Menurut Rizal, bukan hanya dua tersangka yang terlibat. Sekitar 20 kades lain di Kecamatan Pagar Gunung disebut ikut melakukan hal serupa setiap menjelang HUT RI.
Indikasi Aliran Dana ke Oknum APH
Rizal juga mengungkap adanya indikasi aliran dana rutin kepada oknum aparat penegak hukum (APH). “Dalam dokumen yang ditemukan penyidik, ada istilah ‘untuk APH’, tapi belum jelas siapa pihaknya,” ujarnya.
BACA JUGA:Kapolres OKUS Ancam Penjara Bagi Pelaku Pembakaran Lahan
BACA JUGA:Percepat Pembangunan Waduk Tigadihaji, Balai Besar Sumsel VIII Minta Dukungan Pemda OKUS
Dua Kades Resmi Tersangka dan Ditahan
Dua tersangka yakni Nahudin (N), Ketua Forum Perangkat Desa, dan Jonidi Sohri (JS), bendahara forum. Mereka diduga memungut uang Rp7 juta per desa dengan dalih kontribusi kegiatan sosial.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah SH MH, menegaskan, “Kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut menerima aliran dana, termasuk oknum APH.”
BACA JUGA:Bersama Warga, DLH Sisir Sampah Liar di Tebing Hitam Menuju Desa Pendagan
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas, Polsek Pulau Beringin OKU Selatan Lakukan Patroli
Jeratan Hukum
Keduanya dijerat Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, serta alternatif Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU yang sama. Mereka kini ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari.